Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada 2018 Tak Berlaku bagi Dokter di Pemkot Malang Ini

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Jun - 2018, 09:41

Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto (Foto: Pipit Anggraeni/ MalangTIMES)
Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto (Foto: Pipit Anggraeni/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jawa Timur sudah di depan mata. Pemerintah Kota Malang kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Malang tetap menjaga netralitasnya.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan jika ASN memang wajib menjaga netralitas. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

"Kami mengingatkan tidak hanya mendekati momen Pilkada, sejak awal sudah kami sampaikan itu," katanya pada MalangTIMES.

Untuk meminimalisir keterlibatan ASN dalam Pilkada, menurutnya para ASN yang terbukti bersalah akan diberi sanksi sebagaimana disebut dalam surat edaran Kemenpan-RB tersebut. Proses penegakan pun terlebih dulu diserahkan kepada Panwaslu sebagai pihak pengawas.

Sementara untuk beberapa ASN yang sebelumnya sempat kedapatan berfoto bersama para calon Pilwali Malang maupun Gubernur Jatim, menurutnya masih belum ada pelimpahan dari Panwaslu Kota Malang ke pemerintah Kota Malang.

"Ending dari kasus yang ditangani Panwaslu itu belum disampaikan ke Pemerintah Kota Malang. Sehingga kami belum tahu itu terbukti bersalah atau tidak," jelasnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua ASN Kota Malang yang kedapatan berfoto dengan calon Wali Kota Malang dan calon Gubernur Jawa Timur. Selain itu, sempat dilaporkan juga seorang ASN yang diduga terlibat melakukan kampanye menggunakan media sosial.

Kasus pertama terjadi sebelum ada penetapan nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Di mana saat itu, Kepala Puskesmas Kendalkerep, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dr Lisna tertangkap melakukan swafoto bersama M Anton. 

Saat itu, Lisa dilaporkan dan dipanggil oleh Panwaslu Kota Malang. Namun karena Anton saat itu masih di posisi sebagai bakal calon wali kota dan belum ditetapkan sebagai calon Wali Kota Malang, maka kasus itu tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Sementara usai penetapan calon Wali Kota Malang, Panwaslu mendapat laporan dugaan keterlibatan ASN Satpol PP Kota Malang yang diduga berkampanye melalui media sosial. 

Sebuah akun bernama Prihatin, tercatat sebagai anggota Satpol PP Kota Malang itu kedapatan menulis di kolom komentar "Tetep ASIK aja Mantab" dalam sebuah poling yang sengaja dibuat warganet. Usai memanggil ASN yang bersangkutan, tak lama laporan yang diajukan pun dicabut. Sehingga Panwaslu tidak melakukam tindakan berikutnya.

Tak lama, foto Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Arjuno Kota Malang dr Umar Usman pun beredar dan menjadi perbincangan publik. Saat itu, Umar kedapatan berfoto dengan calon Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul dengan membuat isyarat tanda dua jari.

Jika kasus dr. Lisna dan Prihatin sudah sampai pada meja Panwaslu, maka berbeda dengan foto bersama dr. Umar Usman yang belum sampai dilaporkan kepada pihak Panwaslu untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB dikatakan jika ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah, menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, melakukan foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

Larangan yang ditetapkan itu juga disertai sanksi yang mengikat. Jika kedapatan melanggar, maka ASN akan dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat. 

Sanksi tingkat sedang dapat berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Sedangkan jika ditemukan keterlibatan khusus dalam aktivitas politik itu, ASN bisa dikenai sanksi disiplin berat yakni pemberhentian dengan hormat.


Topik

Pemerintahan Pilkada-Kota-Malang Pemerintah-Kota-Malang Aparatur-Sipil-Negara Sekertaris-Daerah-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus