Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Triwulan Kedua, BP2D Kota Malang Bukukan Rp 163,4 Miliar

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

31 - May - 2018, 19:01

Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP (kanan) saat mendampingi Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. (Foto: BP2D Kota Malang for MalangTIMES)
Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP (kanan) saat mendampingi Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. (Foto: BP2D Kota Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Capaian impresif dibukukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang pada pertengahan triwulan kedua tahun 2018. Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 375 miliar pada APBD tahun ini, realisasinya telah menyentuh angka sekitar 43,6 persen.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga 21 Mei 2018, jumlah anggaran yang telah dibukukan ke kas daerah sudah mencapai Rp 163,4 miliar. Rinciannya, dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sejauh ini penerimaannya sudah Rp 67,5 miliar. Jumlah tersebut berarti sudah 46 persen dari target sebesar Rp 146,45 miliar yang dibebankan. 

Realisasi signifikan juga terlihat dari sektor Pajak Restoran. Dengan target Rp 48 miliar, telah masuk penerimaan sejumlah Rp 24 miliar atau sudah 50 persen. Begitu pula dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp 54 miliar, sudah masuk penerimaan sebesar Rp 19,2 miliar alias 36 persen capaian dari target.

Sedangkan dari sektor Pajak Air Tanah dengan target Rp 800 juta, sudah masuk penerimaan Rp 333 juta atau pencapaian 42 persen. Beralih ke sektor Pajak Hiburan yang memiliki target Rp 7 miliar, penerimaan sampai pertengahan Mei ini telah menyentuh angka Rp 4,2 miliar atau capaian menembus 60 persen. 

Dari sektor Pajak Hotel yang memiliki target Rp 38 miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 16,2 miliar. Artinya, persentase capaian dari target menginjak 43 persen. Untuk Pajak Reklame, telah masuk penerimaan senilai Rp 10 miliar. Artinya, dari target sebesar Rp 19 miliar untuk tahun ini, telah tercapai 54 persen. 

Tak kalah memuaskan penerimaan dari Pajak Parkir. Dengan target Rp 4,75 miliar, penerimaan sampai pertengahan triwulan kedua 2018 sudah Rp 2,3 miliar alias mencakup capaian 49,4 persen. Sementara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang masa jatuh temponya baru akan berakhir 31 Juli nanti, penerimaannya sudah Rp 19 miliar. Dari target sebesar Rp 57 miliar yang dibebankan, artinya capaian di kisaran 34 persen. 

Atas nama Pemkot Malang, Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP secara khusus mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kota Malang dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. "Terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang, utamanya para wajib pajak yang telah dengan penuh kesadaran memenuhi kewajibannya," ujar Toriq. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

"Hal ini semakin memacu kami untuk semakin meningkatkan produktivitas kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat," lanjut pria yang sementara menggantikan posisi Ir H Ade Herawanto MT yang sedang cuti karena menempuh pendidikan Diklat PIM II di Badan Diklat Surabaya.

Toriq tak lupa mengingatkan, kepada wajib pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment. Yakni agar melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada 8 Juni mendatang. Menurut ketentuan, setiap bulannya, mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya. Atau bisa juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. 

"Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni mendatang. Kami imbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin," imbau Toriq. Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak.

Denda itu masih ditambah lagi sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Nominalnya dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.


Topik

Pemerintahan berita-malang Badan-Pelayanan-Pajak-Daerah-(BP2D)-Kota-Malang Pendapatan-Asli-Daerah-(PAD) Pajak-Bea-Perolehan-Hak-atas-Tanah-dan-Bangunan-(BPHTB)


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya