MALANGTIMES - Menjelang bulan puasa dan Operasi Ketupat Semeru 2018, Polres Batu melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal di halaman Polres Batu, Senin (14/5/2018). Jumlah yang dimusnahkan 560 botol dari berbagai merk minuman keras (miras).
Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu
“Jumlahnya ada 560 botol berbagai merk. Pemusnahan ini agar tidak terjadi korban akibat miras, melihat sebelumnya ada pesta miras oplosan yang mengakibatkan adanya korban,” kata Kabag Ops Polres Batu Kompol Zain Mawardi.
Dari 560 botol miras ilegal itu didapatkan dari wilayah hukum Polres Batu yakni Kecamatan Junrejo, Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon. Miras ini didapatkan dari seluruh tempat yang tidak berizin, dan terdapat miras yang ilegal.
“Dan sitaan miras itu didapatkan dari operasi sejak 5 Mei hingga hari ini (Senin). Dan operasi tersebut akan berkelanjutan,” imbuhnya.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Ia menjelaskan jika miras yang ditemukan di wilayah Polres Batu ini tidak ada yang diproduksi di wilayah tersebut. “Semua yang kami tertibkan ini semua diproduksi dari luar wilayah Kota Batu maupun di wilayah Polres Batu,” jelas Zain.