MALANGTIMES - Pasca kejadian kebakaran pada Mei 2016 silam, Dinas Perdagangan Kota Malang melarang aktivitas jual beli di lorong utama pasar. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keselamatan penjual maupun pembeli. Namun, saat ini lorong tersebut kembali dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga : 10 Daerah Resmi Dapat Persetujuan Terapkan PSBB
Berdasarkan pantauan MalangTIMES, sekitar dua bulan lalu, lorong di Pasar Besar memang bersih dari PKL. Lorong, seperti di lorong masuk lantai 1 dekat pintu masuk, bersih dari PKL.
Dua kursi panjang berada di lorong itu yang sekaligus menjadi menjadi area istirahat dan tunggu pembeli.
Namun pemandangan ini berbeda ketika mendatangi Pasar Besar Malang pekan ini. Sejumlah PKL terlihat berjualan di lorong lantai 1. Pedagang menggelar dagangan mereka di lorong yang cukup luas itu. Sebagian juga menggunakan area di sekitar tangga yang menuju lantai 2.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto menegaskan pedagang dilarang menggelar dagangan di area lorong. "Selalu kami lakukan razia, dan memang kami larang berjualan di lorong itu. Mungkin mereka berjualan di lorong itu ketika tidak ada petugas," ujar Wahyu.
Baca Juga : Viral! Mobil Jenazah Terjebak Lumpur Usai Pemakaman Pasien Covid-19
Wahyu berjanji pihaknya akan secara tegas melarang pedagang berjualan di lorong. Mereka, kata Wahyu, masuk kategori pedagang kaki lima. "Tidak boleh berjualan di lorong," tegasnya.
Karena ada pedagang yang berjualan di lorong, salah satu deretan bangku tertutup gelaran dagangan penjualan. Akibatnya bangku tidak bisa diduduki warga yang beraktivitas jual beli di pasar itu.