Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Olahraga

Persebaya Harus Setor Rp 410 Juta ke PSSI Gara-Gara Ini

Penulis : Phaksy Sukowati - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - May - 2018, 02:15

Flare yang menyala saat laga lawan Arema FC di Stadion Gelora Bung Tomo
Flare yang menyala saat laga lawan Arema FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Kemenangan penting yang diraih oleh Persebaya Surabaya saat menjamu sang rival, Arema FC, di Stadion Bung Tomo Surabaya 6 Mei lalu harus dibayar mahal. Ya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada tuan rumah Green Force --julukan Persebaya- berupa denda uang sebesar Rp 410 juta. Ketika itu, Persebaya menang 1-0.

Dari surat keputusan sidang yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI, ada tiga sanksi yang diberikan kepada tim kebanggaan arek-arek Surabaya ini. Masing-masing adalah tingkah laku buruk suporter dengan denda Rp 300 juta, tingkah laku buruk suporter dan pengawas pertandingan (Rp 100 Juta), serta tingkah laku buruk pemain (Rp 10 juta).

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Persebaya Whisnu Sakti Buana mengaku kaget dengan rangkaian sanksi berat yang diberikan kepada Persebaya itu. "Lho, apakah ini Komdis PSSI tidak keliru menulis sanksi. Bagi saya, sanksi ini berlebihan dan sangat memberatkan klub," ucapnya.

Karena tidak puas dengan denda besar yang diberikan oleh Komdis PSSI tersebut, Whisnu berencana mengirimkan nota banding ke Komisi Banding (Komding) otoritas tertinggi sepak bola tanah air itu. "Kami keberatan dengan sanksi ini. Kami segera mengajukan banding," tegas pria yang juga wakil wali kota Surabaya itu.

Dalam perkembangan sama, Presiden Persebaya Azrul Ananda juga sangat menyesali sanksi berat dari Komdisi PSSI ke Persebaya tersebut. Sebab, menurut Azrul, sejatinya pihak panpel Persebaya sudah melakukan banyak upaya untuk memastikan laga super-derby Jatim dengan tensi tinggi itu berjalan lancar.

"Kami memahami bahwa ada banyak kejadian dalam pertandingan melawan Arema. Tapi kami juga sudah melakukan begitu banyak upaya preventif dan pengamanan, yang itu bisa dibilang jauh lebih maksimal dari tempat lain. Kami siap membayar denda. Tapi, dengan segala hormat, kami berharap dendanya bisa lebih fair," ucap Azrul.

Dalam Surat Keputusan Nomor 033/L1/SK/KD-PSSI/V/2018 terkait tingkah laku buruk suporter, komdis menilai suporter Persebaya terbukti bertingkah laku buruk melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan secara bertubi-tubi dan masal terhadap tim Arema FC sejak pemain hendak melakukan pemanasan, selama pertandingan dari segala arah khususnya dari area VIP barat.

Atas kejadian itu, akses keluar masuk pemain dan ofisial harus dijaga dan ditamengi oleh pihak kepolisian.  Supporter Persebaya juga menyalakan smoke bom, petasan, flare dan atraksi semburan api dan diperkuat dengan bukti-bukti untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin pasal 70 ayat (1), Lampiran Satu, Kode Disiplin PSSI sehingga dihukum denda sebesar Rp 300 juta.

Sementara itu, Surat Keputusan Nomor 034/L1/SK/KD-PSSI/V/2018 tingkah laku buruk suporter dan pengawas pertandingan, suporter yang tidak teridentifikasi masuk ke dalam lapangan mengencingi gawang tim Arema FC, membalikan nama Arema FC yang terdapat di papan skor, meludahi pemain Arema FC.

Selain itu, menurut komdis, panpel terbukti membiarkan orang yang tidak berkepentingan berada di area sentel ban dan gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perangkat pertandingan serta pemain lawan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin kepada pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Atas pelanggaran tersebut, Panpel Persebaya dihukum denda sebesar Rp 100 juta dan denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Persebaya Surabaya. Selain itu, pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Nah, sanksi yang terakhir, dalam surat keputusan 035/L1/SK/KD-PSSI/V/2018, tentang tingkah laku buruk pemain, menyatakan, pemain Persebaya, Oktafianus Fernando terbukti mengangkat kaki terlalu tinggi dan menendang sehingga mengenai pemain Arema FC Hendro Siswanto dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. (*)

 


Topik

Olahraga berita-surabaya komdis-pssi Persebaya-Surabaya


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Phaksy Sukowati

Editor

Sri Kurnia Mahiruni