Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Miliki 2.600 Gadis Panggilan, Ratu Prostitusi Online Ini Kembali Ditangkap

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Heryanto

09 - May - 2018, 16:57

Ratu prostitusi online Yunita alias Keyko saat pertama kali ditangkap dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2013 silam (Foto : M Bahrul Marzuki/SurabayaTIMES)
Ratu prostitusi online Yunita alias Keyko saat pertama kali ditangkap dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2013 silam (Foto : M Bahrul Marzuki/SurabayaTIMES)

Beberapa tahun lalu, nama Keyko sempat heboh di Surabaya. Tepatnya pada tahun 2012 saat dia pertama kali diamankan oleh polisi. Itu atas kasus prostitusi online.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Ketika itu yang melakukan penangkapan adalah pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat diamankan Keyko diketahui memiliki anak buah gadis panggilan sebanyak 1.800 orang.

Suatu jumlah yang sangat fantastis. Angka itu banyak karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan kecangihan perangkat komunikasi. Sehingga Keyko tidak perlu menampung para anak buahnya.

Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Lewat jaringan BBM inilah Keyko memiliki banyak anak buah germo. Dan germo germo itu mempunyai anak buah gadis panggilan.

Saat di pengadilan perempuan kelahiran Jakarta 15 Oktober 1978 itu sempat di vonis hukuman penjara satu tahun. Vonis itu diterima "Si Ratu Prostitusi Online" pada Rabu (23/1/2013) silam.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi mengatakan Keyko melanggar Pasal 296 KUHP. Pasal itu berisi mempermudah seseorang untuk berbuat cabul.

Kendati demikian, Keyko lolos dari ancaman pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia.

Usut punya usut, hakim menilai perbuatan terdakwa merendahkan martabat kaum perempuan dan melanggar hukum

Publik menilai, vonis yang diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ketika itu, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 14 bulan.

Usai enam tahun berselang, Ratu prostitusi online kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini Yunita alias Keyko (40) ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan Yunita dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap, kasusnya juga sama," tegas Arman saat press release di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (9/5).

Dalam bisnis berjaringan nasional ini Keyko mampu meraup omset sekitar puluhan juta rupiah per harinya.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Bahkan saat ini Keyko melibatkan sekitar 2.600 PSK yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia. Lebih banyak 800 orang dari saat dia ditangkap pertama kali.

Untuk lokasi penangkapan sendiri pada Senin (7/5/2018) di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Arman kembali menjelaskan, untuk modus yang digunakan kali ini Keyko kembali menyediakan jasa layanan PSK melalui media elektronik.

Untuk memasarkan sejumlah PSK, Keyko menawarkan menggunakan media sosial WhatsApp.

Melalui WhatsApp itu, Keyko mengirimkan sejumlah foto PSK kepada para pelanggannya. Setelah transaksi selesai, maka PSK akan menerima uang dari pelanggan.

"Setelah setuju, korban (PSK) menerima uang mulai dari Rp 1.500.000,00 hingga Rp 5.000.000,00," tegas Arman.

Untuk pembayaran yang didapat Keyko Arman menyebutkan uang itu lanjut ditransfer melalui nomor rekening atas nama Yunita dan Eka Ayu.

Setelah ditransfer, kemudian sebagian uangnya disetorkan pada Keyko. "Tersangka (Keyko) menerima upah sekitar 35 persen," sambung Arman sembari menunjukan sejumlah barang bukti.

Arman menambahkan, uang itu diperoleh Keyko dari setiap PSK yang telah di-booking para pria hidung belang.

Dan usut punya usut, tersangka menyediakan layanan jasa prostitusi online itu di sejumlah provinsi di Indonesia.

"Ternyata tersangka ini memasarkannya hampir se-Indonesia ya, selama penyelidikam kami ada tujuh provinsi, mulai dari Jatim, Jabar, Jateng, Jakarta, Kalimantan, Bali, semuanya secara online," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-surabaya Ratu-prostitusi-online Keyko Polrestabes-Surabaya


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Heryanto