MALANGTIMES - Tepat tanggal 5 Mei 2018, Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) sejatinya sesuai rencana menggelar wisuda terhadap 621 lebih mahasiswanya yang telah melakukan Yudisium pada Bulan Februari lalu.
Akan tetapi, karena status Unikama dalam sanksi dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), maka acara wisuda pun berubah menjadi penyerahan ijazah kepada lulusan semester ganjil tahun akademik 2017/2018.
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Rektor Unikama, Pieter Sahertian mengungkapkan, bahwa memang Unikama mendapat larangan melakukan wisuda hingga sanksi dicabut oleh pihak Kemenristek Dikti.
"Maka dari itu acaranya berubah menjadi penyerahan ijazah, karena kita dilarang wisuda," ungkapnya.
Lanjut Pieter, dengan penyerahan ijazah ini, para mahasiswa tak usah khawatir. Pasalnya ijazah yang mereka dapat berstatus legal dan bisa dipergunakan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya ataupun mencari pekerjaan.
"Ya karena Yudisium para mahasiswa kan bulan Februari itu, sebelum jatuhnya sanksi. Sanksi kan baru jatuh pada bulan Maret. Maka ijazah legal dan bisa digunakan," ungkapnya.
Baca Juga : Cegah Covid 19 Pada Lansia dan Anak-Anak, Pemkot Batu Akan Beri Tambahan Nutrisi
Namun untuk lulusan periode selanjutnya, Lanjut Pieter, jika sanksi dari Kemenristek Dikti belum dicabut, maka itu akan menjadi persoalan. Pasalnya ijazah yang didapat mahasiswa saat itu bisa tidak berlaku.
Ia juga berharap, agar nantinya, permasalahan di Unikama bisa segera selesai dan mendapatkan satu solusi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak