MALANGTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan eks Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo usai mengisi Diskusi Terbuka bertema Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia yang berlangsung di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (4/5).
"Seingat saya sudah ditetapkan tersangka, untuk Wakil Bupati Malang yang lama ya," katanya pada wartawan.
Dalam kasus ini, menurutnya Subhan menjadi perantara untuk menyalurkan uang kepada Bupati Mojokerto. Sebelumnya, kediaman pribadi Ahmad Subhan juga sudah digeledah setelah ditetapkannya Bupati Mojokerto sebagai tersangka.
Dalam perkara korupsi yang menjerat nama Subhan itu, KPK menyangkakan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah menerima suap dan gratifikasi. Mustofa disangka menerima uang suap sebesar Rp 2,7 Miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
Mustofa disangka menerima uang itu dari dua perusahaan. Pertama PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan ke dua PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dua pejabat perusahaan itu yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.