MALANGTIMES - Bupati Malang Dr H Rendra Kresna secara lugas menyampaikan, bahwa kerap pihaknya ditegur oleh Pemerintah Pusat berkenaan dengan persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang berasal dari Kabupaten Malang.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Teguran tersebut didasarkan pada domisili TKI yang berasal dari Kabupaten Malang dan memiliki kasus yang akhirnya membuat pihak Pemerintahan kerap harus berjibaku untuk membawa pulang warganya.
"Ditegur kita oleh pusat karena ada warganya yang kena kasus, tapi terkesan tidak ditangani. Setelah ditelesuri mereka berangkat bukan dari Kabupaten Malang," kata Rendra kepada MalangTIMES, Senin (23/04).
Rendra melanjutkan, beberapa kasus TKI Ilegal warga Kabupaten Malang dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memang tidak ada yang keberangkatannya melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang berdomisili pusat di Malang Raya.
"Rata-rata bukan dari sini keberangkatan mereka. Tapi dari PPTKIS pusat atau daerah lain. Hal ini yang membuat kita tidak memiliki datanya," ujar Rendra.
Kondisi tersebut yang membuat Rendra berkali-kali meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) agar ada formulasi dan perubahan pola kedudukan PPTKIS.
"Kita berharap kantor pusat PPTKIS itu ada di daerah bukan di Jakarta, karena kalau ada permasalahan kita gampang mengidentifikasi dan menindaklanjutinya, " tegas Rendra yang melanjutkan, setiap kali terjadi persoalan TKI yang keberangkatannya tidak berasal dari wilayah Malang Raya, pihak pemerintah yang kalang kabut.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
"Saat kita tanya ke PPTKIS pusat mereka melemparnya ke cabang. Dari cabang diminta ke pusat. Ini kan repot," imbuh Ketua DPW Partai NasDem Jatim.
Dengan alasan tersebut, Rendra meminta bahwa kantor PPTKIS pusatnya ada di daerah bukan di Jakarta.
Persoalan lain yang disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Malang ini mengenai keikutsertaan seluruh elemen dalam masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses TKI ilegal. Khususnya di tingkat pemerintah desa sebagai pintu pertama bagi masyarakat yang akan berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia ini.
Rendra telah menginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap masyarakat di lokasi masing-masing. "Keterlibatan Kades sangat penting untuk menutup ruang gerak TKI ilegal. Karena desa adalah pintu pertama dalam mengurus prasyarat kerja," ujarnya sambil menegaskan Kades juga perlu untuk mengetahui PPTKIS yang akan memberangkatkan warganya.
"Jadi Kades juga berhak bertanya alamat PPTKIS apa terdaftar atau resmi apa sebaliknya," pungkas Rendra.