MALANGTIMES - Empat anak baru gede (ABG) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, para ABG tersebut, yakni YWW, SE alias S, MFS, dan GMS, tergoda untuk coba-coba mengunakan narkoba jenis baru yang disebut gorilla.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Keempat ABG tersebut dibekuk Polsek Lowokwaru di kawasan Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (14/4/2018). Polisi bergerak menangkap mereka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitra pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, petugas mendapati keempatnya mengendarai motor di jalan tersebut. Tak mau buruannya kabur lebih jauh, keempatnya langsung dihadang petugas.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan rokok yang didalamnya terdapat dua linting yang diduga tembakau gorilla.
Diperiksa lebih lanjut, kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Barang itu dibeli dengan cara patungan.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Dari tangan pelaku, petugas mengamanakan bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor, dua unit ponsel dan dua linting rokok yang berisi tembakau gorilla.
Dikonfirmasi, Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan. “Kami tidak bisa memberikan keterangan. Kalau mau konfirmasi, langsung saja ke humas Polres Malang Kota,” ujar dia.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Malang Kota Ni Made Seruni Marhaeni membenarrkan adanya penangkapan empat pemuda tersebut. "Petugas menahan empat pelaku. Dan saat ini masih proses pengembangan," jelasnya. "Petugas melakukan penahanan terhadap empat pelaku, melakukan penyitaan barang bukti dan penanganannya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” sambung dia. (*)