Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pinjamkan Hape, Jari Pria Pengangguran Ini Bergerilya Di Kemaluan Dua Bocah Ingusan

Penulis : Dede Nana - Editor : A Yahya

12 - Apr - 2018, 20:36

Pelaku pencabulan dua bocah berusia 7 dan 8 tahun saat diperiksa di Mapolres Malang, Kamis (12/04) (Ist)
Pelaku pencabulan dua bocah berusia 7 dan 8 tahun saat diperiksa di Mapolres Malang, Kamis (12/04) (Ist)

MALANGTIMES - Belum hilang ingatan kita terhadap oknum Kepala Sekolah yang berbuat tidak senonoh kepada siswinya, kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang. 

Kini pria pengangguran bernama Bahrul Ulum (33) warga Wajak yang harus berhadapan dengan kepolisian setelah melampiaskan nafsu bejatnya kepada dua bocah perempuan ingusan,  sebut saja Kuntum (7) dan Kuncup (8). 

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Entah setan berpangkat apa yang merasuk kepada Bahrul yang melakukan aksinya terhadap dua bocah yang  saat itu selesai salat Dhuhur di salah satu Masjid Desa Senggreng,  Kecamatan Sumberpucung,  Selasa (10/04) lalu. 

Dari gelar perkara yang dilakukan,  kronologis pencabulan Bahrul yang sejak empat bulan berada di Desa Senggreng untuk belajar ilmu pengobatan tradisional di salah satu padepokan di sana, terjadi saat dua korban yang habis salat,  masih berada di sekitar masjid. 

"Tersangka yang melihat itu,  langsung mendekati korban. Dengan bujuk rayu meminjamkan hapenya,  tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut, " terang Kanit Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (12/04). 

Saat kedua korban asyik memainkan hape, jemari tersangka ikut bergerilya. Dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan Kuntum dan Kuncup. Setelah merasa puas dengan perbuatannya tersebut, tersangka meninggalkan dua korbannya. 

Hasil perbuatan Bahrul,  baru diketahui oleh orang tua korban saat Kuntum dan Kuncup mengeluh kesakitan saat mereka akan pipis, malam harinya. "Karena kesakitan akhirnya korban yang ditanya ibunya menceritakan kejadian yang menimpa mereka. Mendengar itu orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Malang, " ujar Yulis. 

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meninggal Dunia

Tersangka yang dijerat dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang (UU)  Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat dikorek pemicu yang membuat dirinya tega melakukan perbuatan cabul kepada bocah kecil, tidak menjawabnya sama sekali.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang pencabulan-dibawah-umur Kasus-Pencabulan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

A Yahya