MALANGTIMES - Penyadaran terhadap pengembang perumahan atas penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi juga Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya.
Baca Juga : Turut Terdampak Covid-19, Pembangunan Rest Area Terminal Madyopuro Ditunda
Bahkan, asosiasi para pengembang properti ini juga sudah mengimbau agar anggotanya segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Kami mengimbau untuk anggota REI agar segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang. Karena menurut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2009 itu adalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum fasos," ujar Wakil Ketua REI Malang Raya, Suwoko, SH kepada MalangTIMES, usai mengikuti sosialisasi di Hotel Aria Gajayana.
Dia menjelaskan, dengan penyerahan PSU kepada Pemkot, maka tanggung jawab dalam pengelolaan dan perawatan berpindah. Tidak lagi menjadi tanggugnjawab pengembang, tapi pemerintah..
Suwoko mengaku, beberapa pengembang sudah menyerahkan fasum fasos, tapi juga ada beberapa yang belum sepenuhnya mengerti tentang penyerahan PSU. Dan hal tersebut sangat riskan jika terjadi kerusakan.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan
"Ada beberapa developer khususnya yang kecil-kecil itu biasanya mempunyai kelemahan ketika ada kerusakan. Tapi kalau developer yang besar, biasanya sarana prasarana itu akan dikelola sendiri, karena itu menunjang ekonomi mereka juga," katanya.
Selain itu, Suwoko menuturkan bahwa selain agenda sosialisasi PSU yang digelar hari ini bukan pertemuan yang jarang dilakukan oleh anggota REI. Karena ia mengaku sudah memberi penjelasan apa yang terbaru dalam dunia pengembang perumahan.
"Untuk para pengembang kami biasanya mengadakan rapat internal dua kali dalam satu bulan. Dan selalu kami ingatkan untuk menyerahkan fasum dan fasos. Harapan kami teman-teman dari REI selalu update untuk peraturan pemerintah yang sekarang ini," jelasnya.