Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Tahan Lima Anggota DPRD Kota Malang di Jakarta, Penasehat Hukum Siapkan Langkah Praperadilan

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

06 - Apr - 2018, 18:31

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim (kemeja putih) didampingi ketua tim pengacara Solehoddin (jas hitam) saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta. (Foto: Dwi Narwoko/Merdeka.com)
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim (kemeja putih) didampingi ketua tim pengacara Solehoddin (jas hitam) saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta. (Foto: Dwi Narwoko/Merdeka.com)

MALANGTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan 19 tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Upaya hukum tim pengacara untuk mengajukan status tahanan kota pun tak dikabulkan.

Terbaru, hari ini (6/4/2018) lima anggota DPRD Kota Malang langsung ditahan pasca agenda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Lima tersangka yang dimaksud yakni Sulik Lestyowati (SL), Abdul Hakim (ABH), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR) dan Tri Yudiani (TY).

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap lima tersangka. SL dan TY di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Sedangkan ABH, IF dan SR di Rutan Pomdan Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp.

Kelimanya diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang Moch Anton (MA) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulitiono (JES). 

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka disangkakan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saat ini, 18 anggota DPRD Kota Malang dan Moch Anton telah ditahan di lima rutan berbeda. Nama-nama tersangka yang sebelumnya ditahan yakni HM Zainuddin, Rahayu Sugiarti, Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Abd Rachman, Sukarno, Bambang Sumarto, Hery Subiantono, Salamet, Mohan Katelu, dan Heri Pudji Utami, Sahrawi, serta Ya'qud Ananda Gudban.

Mengenai penahanan tersebut, tim pengacara atau penasehat hukum anggota DPRD Kota Malang masih berharap adanya pertimbangan untuk pengalihan tempat penahanan. "Sampai detik ini permohonan pengalihan penahanan (menjadi tahanan kota) belum dijawab oleh KPK," ujar ketua tim pengacara, Solehoddin yang turut mendampingi proses pemeriksaan di Jakarta.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

"Kami tim lawyer akan segera koordinasi untuk memanggil langkah atas 14 klien kami," ujar pria yang juga dosen Universitas Widyagama Malang itu. Seperti diberitakan sebelumnya, 14 dari 19 tersangka menggunakan tim pengacara yang dipimpin Solehoddin. Termasuk di antaranya Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih merumuskan kemungkinan upaya hukum lain. Salah satunya mengajukan gugatan praperadilan atas para tersangka. "Kemungkinan masih terbuka untuk melakukan praperadilan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Kasus-Korupsi-Malang DPRD-Kota-Malang KPK-RI


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya