MALANGTIMES - Keperawanan perempuan menjadi salah satu prasyarat bagi kebanyakan laki-laki saat akan melangsungkan pernikahan.
Karena keperawanan menjadi bukti bahwa calon istrinya masih suci dari jamahan laki-laki lain.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Namun, gara-gara menguji keperawanan TA (17), calon istrinya, Puri Indra Kurniawan (21) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan justru dijebloskan ke bui.
Ia dilaporkan ke polisi oleh calon mertuanya karena perbuatan persetubuhan.
Perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali selama menunggu jadwal pernikahan pada tahun 2018 ini.
Pelaku yang telah ditahan di Mapolres Pasuruan ini berdalih, perbuatan layaknya suami istri adalah untuk menguji keperawanan tunangannya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik tersangka ini sudah mengajak korban berhubungan suami istri kurang lebih sepuluh kali sejak tahun 2016.
Tersangka menggunakan jurus nakalnya untuk menguji keperawanan calon istrinya.
"Tersangka tidak percaya begitu saja atas pengakuan calon istrinya. Karena itu ia meminta untuk membuktikannya," kata AKP Budi Santoso.
Setelah hubungan pertama itu, tersangka mulai ketagihan dan terus mengajak korban berhubungan suami istri.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Korban tidak bisa menolak, karena tersangka selalu meyakinkan korban untuk menikahinya.
Ironisnya, pihak keluarga tersangka justru membatalkan pertunangan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Pihak keluarga dan korban yang merasa kecewa akhirnya melaporkan tindakan persetubuhan tersebut.