Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Batal Menikah Setelah Uji Keperawanan Calon Istri

Penulis : Arishandi - Editor : Heryanto

04 - Apr - 2018, 20:41

Tersangka diamankan petugas Polres Pasuruan. (Foto: Arishandi)
Tersangka diamankan petugas Polres Pasuruan. (Foto: Arishandi)

MALANGTIMES - Keperawanan perempuan menjadi salah satu prasyarat bagi kebanyakan laki-laki saat akan  melangsungkan pernikahan.

Karena keperawanan menjadi bukti bahwa calon istrinya masih suci dari jamahan laki-laki lain.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Namun, gara-gara menguji keperawanan TA (17), calon istrinya, Puri Indra Kurniawan (21) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan justru dijebloskan ke bui.

Ia dilaporkan ke polisi oleh  calon mertuanya karena perbuatan persetubuhan.

Perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali selama menunggu jadwal pernikahan pada tahun 2018 ini.

Pelaku yang telah ditahan di Mapolres Pasuruan ini berdalih, perbuatan layaknya suami istri adalah untuk menguji keperawanan tunangannya. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik tersangka ini sudah mengajak korban berhubungan suami istri kurang lebih sepuluh kali sejak tahun 2016.

Tersangka menggunakan jurus nakalnya untuk menguji keperawanan calon istrinya. 

"Tersangka tidak percaya begitu saja atas pengakuan calon istrinya. Karena itu ia meminta untuk membuktikannya," kata AKP Budi Santoso. 

Setelah hubungan pertama itu, tersangka mulai ketagihan dan terus mengajak korban berhubungan suami istri.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Korban tidak bisa menolak, karena tersangka selalu meyakinkan korban untuk menikahinya. 

Ironisnya, pihak keluarga tersangka justru membatalkan pertunangan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Pihak keluarga dan korban yang merasa kecewa akhirnya melaporkan tindakan persetubuhan tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-pasuruan tes-keperawanan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arishandi

Editor

Heryanto