Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Merasa Kasihan, Gunadi Handoko Cabut Gugatan Terhadap Abah Anton

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

02 - Apr - 2018, 20:02

Gunadi Handoko(kemeja putih merah) bersama tim hukumnya (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Gunadi Handoko(kemeja putih merah) bersama tim hukumnya (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus hukum yang menyerat Wali Kota (nonaktif) Mohammad Anton, rupanya membuat iba pihak yang berperkara dengan dia. Gunadi Handoko salah satunya. Peserta penjaringan bakal calon wakil wali kota malang dari PKB itu bersama 25 orang tim hukumnya bakal mencabut gugatan perdata yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pencabutan gugatan itu tidak hanya dilakukan terhadap Calon Wali Kota Malang Abah Anton panggilan akrab Mohammad Anton, tapi juga terhadap tujuh tergugat lainnya terkait perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Pencabutan laporan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan mengingat Abah Anton saat ini telah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka.

"Kami legowo, kami akan mencabut gugatan di PN Malang sesegera mungkin. Banyak pertimbangan yang dilaqkukan mulia dari filosofis, sosiologis dan yuridis," jelas Dr. Susianto, SH, M.Hum, CLA, Koordinator tim hukum Gunadi Handoko (2/4/2018).

Sementara itu, Gunadi Handoko selaku penggugat menambahkan, selain berdasar kemanusiaan, pihaknya akan melupakan permasalahan yang ada dan benar-benar legowo untuk mencabut gugatan tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun.

"Melihat kondisi Abah Anton saat ini, kami ingin Abah Anton bisa lebih fokus pada kasus yang ia jalani, sehingga bisa mempersiapkan diri dalam menyelesaikan kasus tersebut," bebernya

Pasca kejadian hingga pencabutan pelaporan ini, Gunadi mengungkapkan, bahwa terdapat pelajaran
yang bisa diambil. Yakni terkait pendidikan politik, dimana terdapat contoh pertama kali di Indonesia seorang calon menggugat wadah pencalonannya sendiri.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

" Substansinya kami kira sudah terwakili, dan kami pembelajaran politik di Kota Malang bisa lebih baik lagi. Kami juga berharap, agar Abah Anton bisa segera mendapatkan solusi hukum terkait permasalahannya," Pungkas Gunadi 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko melakukan gugatan terhadap Abah Anton terkait perbuatan melawan hukum (24/1/2018). Gugatan tersebut, lantaran pihak Gunadi tidak puas dalam langkah PKB menetapkan Calon Wakil Wali Kota.

Pasalnya, sebelumnya sudah dikatakan, jika calon yang akan dipilih adalah mereka yang sudah mendaftar ke LPP PKB. Namun hasilnya tak sesuai, yang terpilih justru Syamsul yang tidak mendaftar di DPC PKB.

Dalam gugatan tersebut,  tak tanggung-tanggung ia menggugat tujuh orang sekaligus. Antara lain , DPC PKB Malang, Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Malang, DPP PKB, dan Desk Pilkada PKB, Abah Anton, Syamsul Mahmud, KPU Kota Malang dan juga DPW PKB


Topik

Politik berita-malang cabut-gugatan abah-anton


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya