Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Hari Terakhir Lapor SPT, Antrean di Kantor Pajak Mengular

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Mar - 2018, 16:25

Wajib pajak (WP) tengah mengantre untuk melapor SPT tahunan di KPP Pratama Malang Selatan. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Wajib pajak (WP) tengah mengantre untuk melapor SPT tahunan di KPP Pratama Malang Selatan. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan siang ini (31/3/2018), sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Malang diserbu warga. Antrean mengular karena para pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal dikenai denda jika telat melapor. 

Seperti yang terpantau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan. Warga mulai mengantre sekitar pukul 07.00 dan hingga siang tampak wajib pajak (WP) masih terus berdatangan ke kantor yang berlokasi di Jalan Merdeka Utara No 3, Kota Malang, itu. 

Baca Juga : Bebas Macet dan Penuhi Kebutuhan, Apartemen The Kalindra Malang Pas Jadi Hunian Milenial

Hingga sekitar pukul 10.00, jumlah antrean di kantor itu sudah mencapai 350 orang. Sementara pada hari aktif terakhir pekan ini, Kamis (29/3/2018) jumlah pelapor SPT mencapai lebih dari seribu WP. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari mengatakan, batas akhir pelaporan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 09/2018 tentang SPT. Jika melewati 31 Maret 2018, maka WP akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. "Kalau terlambat, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ungkapnya. 

Rudy menguraikan, realisasi penerimaan SPT per tanggal 29 Maret kemarin yakni sebanyak 501.229 WP dengan rasio kepatuhan sebesar 58 persen. Secara rinci, terdiri dari WP Badan sebanyak 14.056 WP, WP orang pribadi (OP) non karyawan sebanyak 43.710 WP, dan WP OP Karyawan sebanyak 443.463 WP. 

Meski batas waktu pelaporan SPT WP OP akan berakhir hari ini, SPT WP Badan masih diberi waktu hingga tanggal 30 April mendatang. "Jadi masih ada kemungkinan meningkat pesat di tanggal 31 Maret nanti dan KPP buka jam 08.00 sampai jam 16.00," kata dia.

Sementara itu, saat ini WP terdaftar di Kanwil DJP Jawa Timur III sebanyak 1.795.386 WP. Dengan rincian WP Badan sebanyak 127.018, WP OP Non Karyawan sebanyak 321.879, dan WP Karyawan sebanyak 1.247.429. 

Baca Juga : Pemkot Batu Batasi Jam Operasional Kegiatan Usaha, Ini Rinciannya

Sedangkan WP wajib lapor SPT sebanyak 862.674 WP. Dengan rincian WP Badan sebanyak 67.927, WP OP Non Karyawan sebanyak 146.093, dan WP OP Karyawan sebanyak 648.654

"Sebenarnya untuk mempersingkat waktu, kami sudah berinovasi dengan mengadakan fasilitas Electronic Filling (e-Filling)," ujarnya. Layanan tersebut merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime. "Kendala pelaporan secara eFilling adalah jaringan wifi yang kurang cepat dari provider dikarenakan banyaknya WP yang pada saat bersamaan memakai akses jaringan," pungkasnya. (*)


Topik

Ekonomi berita-malang SPT-Pajak Kantor-Pelayanan-Pajak-Malang Electronic-Filling


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni