MALANGTIMES - Belum sempat mengibarkan panji kemenangan dalam perang melawan narkoba, wilayah Kabupaten Malang kini diserang dengan maraknya penyalahgunaan obat batuk yang pemasarannya dijual bebas.
Parahnya, obat batuk cair dengan berbagai merek yang disalahgunakan tersebut dilakukan oleh para pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Hal ini disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, yang menemukan beberapa kasus penyalahgunaan obat batuk di kalangan pelajar selama tahun 2017 lalu.
M Khoirul, kasi rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, menyatakan, sejak tahun 2017 ditemukan penyalahgunaan obat batuk cair legal di kalangan pelajar sebanyak 40 kasus. "Mereka meminum obat batuk tersebut bukan karena sakit, tapi mencari 'fly'. Biasanya mereka menegak obat batuk sebanyak 10-15 bungkus sekali minum, " kata dia Rabu (28/03).
Kondisi tersebut menjadi memprihatinkan dikarenakan pihak keamanan, baik kepolisian maupun BNN, tidak bisa melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan obat batuk tersebut. Pasalnya, objek yang ditenggak adalah obat legal dan dijual bebas di pasaran. "Kami tidak bisa bertindak. Baru bertindak apabila mereka mengalami kecanduan dan direhabilitasi di BNN, " ucap Khoirul.
Konsumsi obat batuk cair yang memiliki kandungan dextromethorpan HBr yang memiliki turunan dengan heroin, apabila berlebihan atau overdosis, akan menimbulkan kecanduan. Para pemakai akan mengalami halusinasi dan berefek panjang pada keadaan psikologisnya.
Sering marah-marah sampai pada tindakan kekerasan akan mengikuti perilaku para pecandu obat batuk cair tersebut. Hal ini pula yang akan semakin mendekatkan para pelajar untuk terjerumus kepada pemakaian narkotika, apabila memiliki kesempatan dan uang.
Khoirul juga menyampaikan, biasanya tempat para pelajar memakai obat batuk yang disalahgunakan peruntukannya tersebut banyak di lokasi rekreasi maupun diberbagai wilayah yang sepi orang. "Di berbagai persawahan, misalnya. Kita kerap menemukan banyak bungkus obat batuk tersebut, " ujarnya kepada MalangTIMES.
Ketidakberdayaan untuk melakukan tindakan dalam pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku, akan semakin membuat para pelajar yang kecanduan, tidak terkontrol. Hal ini tentunya menjadi berbahaya dalam upaya memerangi narkoba selama ini.
Akan ada generasi fly baru yang akan bermigrasi ke obat-obat terlarang dengan jenis yang lebih berbahaya. "Karenanya kita memang perlu kebijakan atau aturan mengenai hal tersebut. Kalau pun bukan kita, bisa melalui Dinas Kesehatan dengan menerapkan kebijakan pembatasan pembelian obat tersebut , " ucap M Khoirul.
Pembatasan pembelian obat batuk cair oleh para pelajar dimungkinkan bisa membendung penyalahgunaan tersebut. "Misalnya, ada pelajar SMP beli obat batuk sampai puluhan bungkus. Ini patut dicurigai dan pihak penjual bisa selektif untuk itu, " ujar Khoirul yang juga menyampaikan selain obat batuk cair, obat anti mabuk kendaraan pun kerap disalahgunakan peruntukannya. (*)