MALANGTIMES - Perwakilan sopir angkot yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya sudah menyampaikan beberapa usulan terkait protes mereka. Para sopir ingin usulan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek itu segera disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Beberapa usulan dilontarkan saat melakukan aksi demo dan mediasi dengan pihak UPT Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Malang Dishub Provinsi Jatim di Kantor UPTD Dishub Jatim di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (14/3/2018).
Kepala UPT LLAJ Malang Dishub Jatim Lely Aryani pun telah angkat bicara bahwa aksi demo dan seluruh aspirasi para sopir angkot Malang Raya akan segera disampaikan ke Dishub Jatim. Dengan begitu, aspirasi itu cepat diteruskan sampai ke tingkat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkom Info).
"Jadi, kami tampung semua usulannya melalui mediasi tadi. Nanti akan kami teruskan melalui Dinas Perhubungan Jatim," kata Lely saat ditemui MalangTIMES usai melaksanakan mediasi bersama perwakilan SSI Malang Raya.
Di sisi lain, Lely juga menyampaikan bahwa 1 Februari lalu, sebetulnya jajaran Dishub Jatim sudah siap melakukan penindakan dengan melaksanakan terhadap angkutan online operasi simpatik di Taman Bungkul, Surabaya. Namun, setelah itu, ada penangguhan dari Kementerian Perhubungan untuk tidak dilakukan penindakan hukum terlebih dahulu.
"Saya kurang tahu apakah di kementerian sana akan ada penajaman-penajaman antara Kemenhub dan Kemenkom Info karena ini menyangkut aplikator di bawah kewenangan Kominfo. Sehingga penindakannya yang ditangguhkan, bukan Permenhub 108/2017 yang ditangguhkan," ucapnya.
Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu
Tetapi, sudah ada kabar dari Kementerian Perhubungan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilanjutkan penindakan tentang penerapan Permenhub Nomor 108/2017. "Kami mendapatkan info itu dari hasil rapat kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kementerian Perhubungan Senin (12/3/2018) lalu," bebernya.
Diainggung berapa jumlah kuota taksi online di Jawa Timur, Lely mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Online) di Jawa Timur, ditetapkan kuota taksi online di Malang Raya ada 255 kendaraan.
"Kuota taksi online di Jawa Timur ada 4.445 kendaraan. Untuk kuota Malang Raya ada 255 kendaraan, terdiri dari 150 kendaraan untuk Kota Malang, 75 unit kendaraan untuk Kabupaten Malang, dan 30 unit kendaraan untuk Kota Batu. Dan taksi online yang sudah berizin lengkap di Jatim sekitar 145 kendaraan," ungkapnya.