Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan Bola Panas SMPN 4 Kepanjen Masuk Babak Baru (6)

Kadisdik Kabupaten Malang : Kalau Ada Penahanan Ijazah di Sekolah Lain, Lapor Saya

Penulis : Nana - Editor : Heryanto

13 - Mar - 2018, 21:28

Kadisdik Kabupaten Malang M Hidayat (kiri) dan Suburyanto Kasek SMPN 4 Kepanjen yang pertama kali mencuatkan adanya persoalan penahanan ijazah kepada media. (Nana/MalangTIMES)
Kadisdik Kabupaten Malang M Hidayat (kiri) dan Suburyanto Kasek SMPN 4 Kepanjen yang pertama kali mencuatkan adanya persoalan penahanan ijazah kepada media. (Nana/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polemik di SMPN  4 Kepanjen belum terlihat ujungnya. Bahkan, semakin menggelinding ke arah lain dari persoalan awal mengenai pemecatan Komite Sekolah yang diketuai oleh Sugijanto Basoeki. 

Selain mencuatkan adanya uang jasa untuk perpindahan kepala sekolah (Kasek) sampai puluhan juta,  juga persoalan penahanan ijazah siswa menjadi kian terungkap.

Bahkan, beberapa pihak yang berkonflik sampai elemen masyarakat menyampaikan kondisi tersebut sudah terjadi lama di berbagai sekolah di Kabupaten Malang. 

Hal ini direspon keras oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  Kabupaten Malang saat berada di SMPN 4 Kepanjen yang dengan tegas menyatakan akan menindak sekolah yang melakukan penahanan ijazah. 

"Kalau memang benar itu terjadi,  silakan lapor ke saya. Saya akan berikan sanksi tentang hal tersebut, " kata M Hidayat Kadisdik Kabupaten Malang,  Selasa (13/3/2018). 

Mencuatnya persoalan penahanan ijazah pertama kali disampaikan Suburyanto Kepala SMPN 4 Kepanjen kepada media. Subur menyampaikan di sekolah yang kembali  dipimpinnya telah terjadi hal tersebut. 

Subur bahkan secara terang menyatakan siapa yang bertanggungjawab atas penahanan ijazah siswa SMPN 4 Kepanjen yang totalnya sampai 71 lembar di tahun 2016-2017.

Menanggapi hal tersebut Kadisdik Kabupaten Malang secara tegas menyatakan penahanan ijazah merupakan hal yang melanggar aturan dalam dunia pendidikan.

"Karenanya saya siap memberikan sanksi terhadap siapa saja yang melakukan hal tersebut. Kalau sudah ada bukti kuat dan masuk ranah pidana saya juga bisa mempolisikannya, " ujar Dayat. 

Mengenai persoalan di SMPN 4 Kepanjen,  Dayat yang hadir saat acara pengukuhan komite baru tersebut juga menyampaikan,  dirinya belum mencari siapa yang salah dan benar.

Dirinya saat ini masih terus mendalami persoalan yang kini menggelinding kemana-mana dan tentunya membuat kegaduhan berkepanjangan. 

"Saya tidak ingin anak-anak yang akan menghadapi ujian terganggu karena persoalan ini, " ujarnya yang juga meminta jangan sampai karena ulah segelintir orang menggangu proses belajar murid. 

Disinggung mengenai kehadirannya yang tertulis dalam undangan wali murid untuk mengukuhkan komite baru, dengan tegas Dayat menolaknya. Kehadirannya sebagai bentuk menjalankan tugas yang diberikan Bupati Malang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Tidak ada hak saya mengenai itu. Kehadiran saya untuk menyelesaikan masalah agar tidak terkatung-katung. Karena ini berkaitan dengan operasional sekolah yang membutuhkan spesimen komite sekolah, " pungkasnya. 


Topik

Pendidikan berita-malang kasus-penahanan-ijazah smpn4-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Heryanto