MALANGTIMES - Buruh Migran (BMI) Nur Mujiati yang meninggal di Hongkong pada (10/3/2018) pagi akhirnya dipastikan memang warga Kabupaten Malang dan statusnya legal (resmi).
Hal itu ditegaskan Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Kantor Regional Malang, Muhamad Iqbal
Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang
Ia menegaskan bahwa Nur Mujiati yang lahir 2 November 1972 berasal dari Dusun Bangelan, Desa Bangelan RT 6 RW 01, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Iya mas, setelah mendapat informasi dari media online dan media sosial lalu kami lacak di sistem aplikasi online dan langsung mendapatkan datanya. Dan ternyata memang benar korban (TKI) berasal dari Kabupaten Malang," kata Iqbal saat dikonfirmasi MalangTIMES, Sabtu (10/3/2018) sore.
Lebih lanjut Iqbal menerangkan untuk melacak data TKW ketika ada permasalahan atau meninggal dunia, pihaknya menggunakan sistem pendataan TKI atau Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
"Kami punya aplikasi khusus untuk melacak profile TKI yang bekerja di luar negeri namanya siskoTKLN. Setelah kami lacak ternyata korban menjadi TKW ke Hongkong sejak 2008 atau sudah 10 tahunan bekerja di sana," terangnya.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Iqbal menyampaikan atas kejadian meninggalnya korban yang statusnya legal sebagai TKW di Hongkong maka pihaknya segera berkoordinasi terkait proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
"Untuk pemulangan jenazah kami harus urus dulu administrasinya. Kalau prosesnya lancar tidak sampai satu bulan jenazah sudah pulang ke rumah duka," pungkasnya.