Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Disnaker Kabupaten Malang Langsung Cek Legalitas TKW Meninggal di Hongkong, Selanjutnya?

Penulis : Imam Syafi'i - Editor : Heryanto

10 - Mar - 2018, 19:24

Kondisi korban, Nur Mujiati BMI dari Dusun Bangelan, Wonosari, Kabupaten Malang meningggal di Hongkong. (foto : istimewa)
Kondisi korban, Nur Mujiati BMI dari Dusun Bangelan, Wonosari, Kabupaten Malang meningggal di Hongkong. (foto : istimewa)

MALANGTIMES -  Kabar meninggalnya Buruh Migran Indonesia (BMI), Nur Mujiati yang diduga berasal dari Dusun Bangelan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang di Hongkong pada Sabtu (10/3/2018) mendapat perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.

Disnaker Kabupaten Malang langsung melakukan pengecekan kebenaran alamat korban tersebut.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Nur Mujiati yang meninggal di Hongkong tersebut merupakan warga Kabupaten Malang.

Sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari perusahaan yang menangani buruh migran di sana. Tak hanya itu, dirinya mengaku langsung melakukan pengecekan biodata korban dengan berkoodinasi bersama Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI).

"Saya baru tahu informasinya dari media sosial dan media online mas. Nanti saya cek data kebenarannya, apakah benar korban itu berasal dari Kabupaten Malang atau bukan," kata Yoyok saat dikonfirmasi MalangTIMES, Sabtu (10/3/2018) sore.

"Atas pemberitaan yang beredar di media sosial itu, kami berterima kasih sekali dan itu menjadi referensi kami untuk berkoordinasi dengan BNP2TKI dan P4TKI Malang untuk menanyakan kebenaran buruh Indonesia yang meningggal di sana, sekaligus status legalitasnya," imbuh Yoyok.

Bahwa tugas, pokok dan fungsi Disnaker Kabupaten Malang dalam hal menangani buruh migran, lanjutnya, adalah mengurus pra keberangkatannya.

"Kami mengurus pra keberangkatan buruh seperti kepengurusan administrasinya, setelah itu kami lepas dan diurus oleh P4TKI," jelasnya.

Disinggung bagaimana upaya Disnaker bila buruh migran meninggal dunia ketika bekerja di luar negeri, kata Yoyok, pihaknya tidak menutup mata dan tidak akan menelantarkan korban dalam hal mengurus pemulangan jenazah ke rumah duka maupun memperjuangkan asuransi yang menjadi haknya.

Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar

"Kami pasti mengawal kepulangan jenazah korban baik status korban itu legal maupun ilegal. Kalau statusnya resmi kami pasti mengawal hak asuransinya, kalau ilegal kami tidak bisa. Begitu mekanismenya," ucapnya.

Kemudian, menurut Yoyok bila status korban yang meninggal legal maka, pihaknya pasti langsung menerima pemberitahuan dari perusahaan atau kedutaan di luar negeri.

Nantinya Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang akan menanggung asuransi yang menjadi hak korban.

"Kami sekarang masih berkoordinasi dengan BNP2TKI dan P4TKI Malang untuk mengetahui kebenaran buruh migran itu berasal dari Kabupaten Malang atau bukan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Disnaker-Kabupaten-Malang TKW-Meninggal Dinas-Tenaga-Kerja-Kabupaten-Malang dinas-tenaga-kerja-kabupaten-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Syafi'i

Editor

Heryanto