Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Ada Orang Kuat di Videotron Jalan Ijen (1)

Videotron Diizinkan di Pahlawan Trip, Tapi Pengusaha Pasang di Jalan Ijen

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

10 - Mar - 2018, 12:16

Videotron yang dipasang di kawasan terlarang Jl Ijen (Foto : Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Videotron yang dipasang di kawasan terlarang Jl Ijen (Foto : Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Ada Orang Kuat di Videotron Jalan Ijen (1)

MALANGTIMES - Sedikit demi sedikit mulai terkuak siapa di balik pemasangan billdboard videotron di Jalan Ijen. Berdasarkan penelusuran MalangTIMES, ternyata pengusaha yang berani memasang videotron adalah orang kuat.

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Disebut kuat, karena pengusaha ini bisa dibilang mempunyai pengaruh yang cukup kuat di pemerintahan di Malang Raya. Karenanya, dia mempunyai cukup keberanian untuk memasang videotron di kawasan yang terlarang.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun MalangTIMES, titik pembangunan videotron dengan ukuran 8 meter itu berbeda dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sebenarnya, sesuai dengan advice planning (AP), letak posisi videotron itu persis di depan pintu Rumah Sakit Ibu dan Anak Husada Bunda. 

Bukan hanya di AP, di izin mendirikan bangunan (IMB), lokasi titik videotron juga sama dengan di AP. Tapi entah mengapa, pihak pemasang videotron tiba-tiba mengalihkan lokasi pemasangan ke ruas jalan yang dekat dengan Ijen. 


Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan videotron  disoal oleh anggota Komisi C DPRD Kota Malang dan sejumlah pengamat cagar budaya. Hal tersebut karena bangunan yang berada di pulau jalan itu terletak dekat dengan batas Jalan Ijen. Yang mana, kawasan Ijen Boulevard merupakan wilayah bebas reklame dalam bentuk apapun mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame. 

Berdasarkan sumber MalangTIMES, pembangunan videotron tersebut diajukan JS, salah satu direktur di perusahaan orang kuat di Malang. 

Proses permohonan perizinan mulai dilakukan pada pertengahan 2016 silam. JS tidak hanya mengajukan di ruas Jalan Pahlawan Trip, melainkan beberapa ruas jalan lain. 

"Dapat izin karena memang di lokasi itu (Jalan Pahlawan Trip) boleh pasang videotron, tapi titiknya di bagian dalam pulau, bukan yang dekat Jalan Ijen," terang sumber yang enggan disebut namanya itu. 

Dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Iwan Rizali tidak lantas membenarkan. 

Iwan hanya menyebut bahwa pembangunan billboard videotron tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Sudah ada IMB-nya, tetapi untuk lokasi pastinya saya harus lihat data dulu," ujarnya. 
"Yang jelas titiknya sesuai dengan advice planing (AP) yang direkomendasikan. Tapi kami nanti akan koordinasi dengan Satpol PP untuk mengecek lokasi pembangunannya," tambah Iwan singkat. 

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Dia menambahkan bahwa sesuai atuuran, ada beberapa tempat strategis yang bisa dipakai untuk videotron. Seperti di beberapa pintu masuk Kota Malang. Sementara untuk kawasan di dalam kota, hanya titik-titik tertentu saja. "Tidak semua tempat bisa ada videotron. Kalau di Jalan Pahlawan Trip masih boleh dipasang di titik tertentu area itu," sebutnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan AP atas pembangunan videotron itu. "Penetapan lokasi reklame itu memang ada tim pertimbangan reklame yang dibentuk Pemkot Malang," ujar Sony, sapaan akrabnya. 

Tim pertimbangan tersebut dipandegani DPM-PTSP ditambah banyak unsur seperti DPUPR, dinas lingkungan hidup (DLH), dinas pertamanan dan kawasan permukiman (DLH), dinas perhubungan (Dishub), dan lain-lain. "Posisi iklan mau dipasang di mana, itu dari hasil rekomendasi tim. Pemohon lalu mengajukan AP dengan menyertakan izin sewa tempat," terangnya.

Sebab, pembangunan tersebut dilakukan di atas tanah aset Pemkot Malang. Menurut Sony, jalan dan juga ruang milik jalan (rumija) di kawasan Ijen Boulevard di bawah kewenangan pemkot. "AP yang diterbitkan memang sesuai rekomendasi tim. Titik lokasinya menang di taman (pulau jalan) itu, tetapi persisnya di sebelah mana harus kami cek dulu dokumennya," papar mantan kepala dinas pertanian itu.

"Setelah AP terbit, tentu pemohon melengkapi dokumen untuk mengajukan IMB. Itu di (dinas) perizinan, bukan di kami. Dan lagi syarat IMB tidak hanya AP, ada banyak komponennya," tegas Sony.

 Menurut Sony, yang menjadi patokan dan memiliki kekuatan legal formal merupakan IMB. Sementara AP dan dokumen lain sifatnya hanya sebagai data pendukung.

 "Jika memang nanti diminta hearing (audiensi) bersama Komisi C DPRD Kota Malang soal ini, kami akan bawa dokumen AP itu," pungkasnya.

 


Topik

Lapsus (DPM-PTSP)-Kota-Malang Kasus-Videotron-di-Pahlawan-Trip-Malang Liputan-Khusus-MalangTIMES kasus-videotron-Kota-Malang kasus-pembangunan-videotron-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya