Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Alat Peraga Kampanye Belum Dipasang, Ini yang Dilakukan Pasangan Menawan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Mar - 2018, 18:14

Calon Wali Kota Malang, Dr. Ya'qud Ananda Gudban (ist)
Calon Wali Kota Malang, Dr. Ya'qud Ananda Gudban (ist)

MALANGTIMES- Masa kampanye yang sudah berjalan tiga pekan lebih belum juga dilengkapi dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena itu tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Dr Ya'qud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi, Adi Sugiarto meminta agar KPU segera menyediakannya. 

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Saat ini kata Adi Sugiarto, KPU Kota Malang belum sama sekali memasang APK resmi yang digunakan untuk sosialisasi paslon kepada masyarakat, padahal masa kampanye sudah berjalan. 

"Tentu keterlambatan pemasangan APK ini sangat merugikan pasangan Menawan, karena Mbak Nanda dan Sam Wanedi melawan dua petahana," ujar Adi Sugiarto. 

Merugikan yang dimaksud Adi adalah karena lawan dari pasangan Menawan, Anton dan Sutiaji menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Tentu masyarakat sudah mengenal karena jabatannya. 

"Sedangkan Mbak Nanda - Sam Wanedi bukan petahana, sehingga dengan belum dipasangnya APK oleh KPU tentu merugikan terutama dalam sosialisasi calon," imbuhnya. 

Berdasarkan Pasal 5 PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan aturan perihal definisi masa kampanye dan fasilitasi kampanye pasangan calon oleh KPU.

Termasuk, lanjut Adi, adalah APK resmi adalah sarana fasilitasi yang juga harus disediakan oleh KPU Kota Malang untuk membantu pasangan calon mempublikasikan diri serta visi dan misi.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

"Pasal 5 ayat (3) PKPU itu menyebut jika KPU wajib memfasilitasi APK untuk kampanye Paslon tapi sejauh ini belum ada APK yang dipasang oleh KPU dan ini tentu sangat merugikan Paslon Menawan," tegasnya.

Bukan itu saja, Adi Sugiarto menyebutkan, berdasarkan Pasal 28 PKPU sebagaimana disebut di atas, dijelaskan apa saja APK yang harus disediakan oleh KPU Kota Malang dalam masa kampanye ini.

"Tim Hukum Pasangan Menawan mendesak kepada KPU Kota Malang agar segera memasang APK paslon secepatnya karena masa kampanye sudah dimulai beberapa minggu yang lalu dan belum ada satupun APK yang terpasang," katanya.

"Semoga keterlambatan ini bukan karena kesengajaan, karena sempat tersiar informasi bahwa ada salah satu Pasangan Calon yang melakukan revisi desain yang sudah disetorkan secara resmi, sehingga memperlambat dan memperlama proses pemasangan APK resmi KPU tersebut," pungkasnya.


Topik

Politik berita-malang Alat-Peraga-Kampanye-Belum-Dipasang KPU-malang paslon-nanda-wanedi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Lazuardi Firdaus