MALANGTIMES - Laporan keluarga korban yang anaknya mengalami perbuatan cabul dengan cara disodomi oleh pelaku FIP (15), secara cepat ditindaklanjuti oleh Polres Malang.
Sejak laporan masuk, kemarin (06/03) malam, Polres Malang langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada FIP di rumahnya yang terletak di Desa Gandusari RT/RW 05/02, Kecamatan Tirtoyudo.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Tersangka juga secara langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UP2A) Polres Malang dalam rangka melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan secara khusus dikarenakan pelaku masih di bawah umur ini baru selesai sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu juga pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penetapan tersangka juga dikuatkan dengan adanya visum terhadap korban yang turut serta dalam pemeriksaan kemarin malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Malang yang menyatakan pihaknya setelah mendapatkan laporan keluarga korban secara langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Kita bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Kita amankan pelaku serta melakukan serangkaian pemeriksaan khusus kepadanya, " kata AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (07/03).
Disinggung mengenai perlakuan khusus, baik dalam proses pemeriksaan maupun penahanan terhadap pelaku, Ujung menegaskan, tentunya proses tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian sesuai aturan yang ada.
"Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan, penyidik dan penahanannya juga khusus, " ujarnya.
Penanganan cepat terhadap tersangka serta penahanan yang diberlakukan oleh Polres Malang, selain untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan juga dalam upaya untuk terus menggali kejiwaan FIP oleh tim Psikolog Polres Malang.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meninggal Dunia
Ujung menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi tersangka ditemukan kecenderungan adanya ketidakstabilan emosi yang dipengaruhi berbagai latar belakang tersangka. Selain kepribadian yang tertutup, agresif, hasrat seksual ke arah pedofilia, juga intelegensi di bawah kemampuan anak seusianya.
Psikologi tersebut diperburuk dengan adanya dendam yang dipeliharanya bertahun-tahun terhadap lingkungan sekitarnya.
"Tontonan orang dewasa atau porno juga menjadi pemicu psikologi tersangka sehingga dia melampiaskan kondisinya dengan cara tersebut," imbuh Ujung.
Hasil pemeriksaan psikologi tersangka menyarankan adanya konseling berkelanjutan atau terapi psikologi lebih lanjut dibanding dengan pendekatan penahanan yang tidak akan menyelesaikan masalah.
Hal inilah yang ditempuh oleh Polres Malang dengan secara cepat mengamankan dan menahan tersangka di Mapolres Malang sejak kemarin malam sampai saat berita di tulis.
"Selain menegakkan hukumnya, kita juga memperhatikan kondisi psikologis tersangka," imbuh Ujung yang secepatnya akan mengembangkan kasus sodomi Tirtoyudo secara mendalam.
Karena, tambah Ujung, bisa dimungkinkan adanya korban lain serta motif-motif lainnya sehingga tersangka melakukan perbuatan sodomi kepada teman sepermainannya.