MALANGTIMES – Polemik antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kepanjen terus menggelinding. Bahkan perkara pemecatan Komite Sekolah oleh Suburyanto Kepala SMPN 4 Kepanjen sampai di Pringgitan (Rumah Dinas Bupati Malang, red). Merebaknya perkara itu setelah diberitakan secara massif oleh media sekitar sepekan lalu
Sebelumnya persoalan dilaporkan oleh Sugijanto Basoeki Ketua Komite SMPN 4 kepanjen ini telah masuk di gedung DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Reaksi pun bermunculan dengan adanya pemecatan Komite Sekolah yang menurut Sugijanto dilakukan dengan cara sepihak dan otoriter oleh Subur. “Tidak etis, komite sekolah dipecat tanpa ada dasarnya. Tidak ada persetujuan dari wali murid sebagai prosedur resmi dalam pemecatan," kata Sugijanto berapa hari lalu kepada MalangTIMES.
Polemik semakin berkembang saat persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat sekolahan. Dari sekedar pemecatan Komite Sekolah merembet pada dugaan rencana pungutan dana dari wali murid oleh Subur.
Rencana pungutan tersebut senilai Rp 780 juta dengan rincian Rp 600 juta untuk hutang biaya pembangunan kelas dua lokal, Rp 150 juta untuk darmawisata para guru ke Lombok. Serta Rp 30 juta untuk pengganti biaya kepindahan Subur dari SMPN 1 Pakisaji ke SMPN 4 Kepanjen.
Hal inilah yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan. Komite Sekolah menolak tegas rencana dari Kepala SMPN 4 Kepanjen. Sedangkan Subur akhirnya memberhentikan tiga pengurus Komite Sekolah tersebut.
“Kita diberhentikan dengan alasan tidak mendukung program sekolahan. Padahal kami menjadi pengurus komite tidak mencari apapun, selain untuk ikut membangun dan memajukan sekolah,” ujar Sugijanto.
Kusmantoro Widodo Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang yang juga mendapatkan laporan kejadian tersebut, bereaksi dengan mengatakan pihaknya akan segera melakukan Sidak untuk mencari kebenaran tersebut. “Kita secepatnya sidak untuk persoalan ini. Kalau memang ada pemberhentian sepihak Komite oleh Kepsek tentunya tidak benar. Karenanya kami akan mencoba menelusuri kebenarannya,” ujar Widodo.
Baca Juga : Cegah Covid 19 Pada Lansia dan Anak-Anak, Pemkot Batu Akan Beri Tambahan Nutrisi
Belum reda polemik tersebut, bola panas SMPN 4 Kepanjen kini telah menyengat Pringgitan. Bupati Malang Dr H Rendra Kresna akhirnya juga mengomentari persoalan tersebut. Orang nomor satu di wilayah terluas kedua Jawa Timur ini menegaskan, bahwa tidak ada kewenangan dari Kepsek untuk memberhentikan secara sepihak komite sekolah.
“Harus sesuai aturannya. Kalau sepihak tentunya tidak benar. Kepsek tidak boleh ikut campur. Tapi kalau Kepsek punya bukti ada proses musyawarah, bisa saja. Sampai saat ini saya belum mendapat laporan,” ucap Rendra setelah acara pelantikan pimpinan tinggi pratama dan administrator Kabupaten Malang di Ruang Anusapati, Selasa (06/03) kepada MalangTIMES.
Subur yang merasa disudutkan, akhirnya bereaksi setelah sepekan tidak bisa ditemui media. Melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang yang langsung memfasilitasinya. Hasil pertemuan Subur dengan media, semakin membuat bola panas SMPN 4 Kepanjen ini menggelinding cepat dan bisa menyambar berbagai orang yang pernah berada dalam lingkaran persoalan tersebut.
Akan menggelinding kemanakah bola api dari SMPN 4 Kepanjen ini, setelah membuat Bupati Malang terlihat geram dan meminta persoalan tersebut segera dilaporkan kepadanya?. MalangTIMES menyuguhkan polemik dari bola api SMPN 4 Kepanjen untuk anda secara berseri.