Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bukan Konser Tapi Puluhan Mahasiswa Ini Nyanyikan Lagu Iwan Fals di Halaman DPRD Kota Malang, Ada Apa?

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

06 - Mar - 2018, 11:05

Suasana aksi demonstrasi yang digelar GMNI DPC Malang menuntut Presiden RI Joko Widodo tidak menandatangani revisi UU MD3. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES)
Suasana aksi demonstrasi yang digelar GMNI DPC Malang menuntut Presiden RI Joko Widodo tidak menandatangani revisi UU MD3. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Malang menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kota Malang. Dalam aksinya, para peserta aksi berulang kali menyanyikan lagu Surat Buat Wakil Rakyat yang dipopulerkan musisi Iwan Fals.

Lagu itu sebagai bentuk sindiran pada DPR RI yang dinilai tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai perwakilan kepentingan rakyat.

"Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat. Di hati dan lidahmu kami berharap. Suara kami tolong dengar lalu sampaikan," demikian penggalan lagu tersebut. Koordinator lapangan (korlap) aksi, Dion Pale mengungkapkan bahwa aksi tersebut digelar untuk menyikapi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dilakukan DPR RI pada 12 Februari lalu.

"Revisi itu justru kontra produktif dengan tugas dan fungsi dewan sebagai perwakilan rakyat. Karena pasal-pasalnya justru membungkam suara rakyat," ujarnya. 

Dalam aksi tersebut, lanjut Dion, terdapat enam tuntutan yang disampaikan. Pertama, pemerintah diharap segera mencabut revisi UU MD3 terutama tiga pasal yang dirasa bermasalah, yakni pasal 47, 122.

Kedua, mereka juga menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU MD3 yang baru direvisi. Ketiga, menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal yang tersebut di atas. "Kami juga meminta stop mengkriminalkan rakyat dan pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa anti kritik dan kebal hukum," terangnya. 

"DPR zaman now dilarang membuat tameng untuk membentengi diri karena takut dikritik mengenai kinerja dan transparansi sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945," tambahnya.

Dion menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi, pembungkaman suara rakyat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan kemerdekaan di muka umum.


Topik

Peristiwa berita-malang Gerakan-Mahasiswa-Nasional-Indonesia-(GMNI)-DPC-Malang DPRD-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus