MALANGTIMES - Kampanye hari kedua pasangan H Moch Anton-Syamsul Mahmud masih memfokuskan pada pasar-pasar tradisional, Sabtu (17/2). Kali ini pasangan ASIK menyasar beberapa pasar di kecamatan Klojen.
Sasarannya di antaranya adalah Pasar Oro-oro dowo, Pasar Bareng, Pasar Besar, Pasar Mergan dan Pasar Klojen. Pasar-pasar tradisional menjadi sasaran karena pasangan yang mengusung jargon Malang APIK (Agamis, Prohresif, Inklusif dan Kreatif) ini sadar betul peran pasar sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Untuk semakin meningkatkan daya saing, pria yang akrab disapa Abah Anton ini mengungkapkan perlunya revitalisasi pasar. Seperti yang telah dilakukannya di masa pemerintahannya di periode pertama yakni tahun 2013-2018.

"Pasar tradisional harus kita pertahankan. Sudah dibuktikan. Setelah pasar oro-oro dowo direvitalisasi menjadi representatif dan ramah bagi pengunjung. Sekarang di sana banyak dijadikan studi banding oleh sekolah-sekolah. Juga dari unsur pemerintahan daerah-daerah lain,"jelasnya.
Melihat keberhasilan revitalisasi Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Bareng, di periode pertama dirinya menjabat sebagai Walikota Malang 2013-2018 lalu, membuat Abah Anton optimistis dapat kembali 'menghidupkan' pasar-pasar tradisional.

Dengan kondisi pasar tradisional yang makin representatif, nyatanya mampu menarik minat masyarakat untuk belanja ke pasar. Data dari Dinas Perdagangan Kota Malang, Pasar Oro-Oro Dowo sendiri dikunjungi sekitar 3 ribu hingga 7 ribu pengunjung.
Menurut Anton, di tahun anggaran 2018 ini, akan ada sekitar 20 pasar yang akan dilakukan perbaikan serta revitalisasi. "Pada intinya akan dibangun dengan konsep yang hampir sama dengan Pasar Oro-oro Dowo. Tradisional tetapi dalamnya modern dan lebih bersih," bebernya
Tak salah memang jika pasar oro-oro dowo, layak dijadikan percontohan bagi pasar-pasar lain, apalagi di awal Febuari 2018, Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang, menerima sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 tersebut diberikan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).