Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Atasi Polemik Parkir, Dishub Kota Malang Justru Minta Ketegasan Satpol PP, Mengapa?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

03 - Feb - 2018, 20:19

Operasi gabungan Dishub menindak kendaraan yang parkir di trotoar, Sabtu (3/2/2018) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Operasi gabungan Dishub menindak kendaraan yang parkir di trotoar, Sabtu (3/2/2018) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Masalah parkir di Kota Malang menjadi polemik berkepanjagan yang hingga kini tak kunjung ada solusinya.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Banyak persoalan yang melingkupi sehingga problem parkir tak kunjung bisa dituntaskan. Salah satunya  temuan dari operasi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Malang, Sabtu (3/2/2018). 

Operasi yang dilakukan di sepanjang Jalan LA.Sucipto, Jalan Soekarno Hatta dan Kawasan Dinoyo, menemukan masih banyaknya mobil yang sengaja parkir di trotoar.

Mobil yang menyalahi prosedur dengan parkir di trotoar didominasi mobil pribadi. Pemicunya adalah banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar untuk lahan parkir kendaraannya sendiri maupun kendaraan para pelanggannya.

Oleh karena itu, Dishub meminta leading sector terkait yakni Satpol PP untuk segera menertibkan para PKL yang memafaatkan fasilitas umum ini untuk kepentingan bisnisnya. 

Selain itu, masyarakat juga diminta proporsional dalam menyikapi polemik parkir di Kota Malang. Oleh karena masalah parkir melibatkan lintas sektor yang menuntut semua pihak bergerak bersama-sama termasuk kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

"Kebanyakan pelanggaran parkir disebabkan pengendara sendiri. Kalau pelanggaran yang dipicu kesalaha juru parkir (jukir) hanya sekitar 10 persen saja," jelas Syamsul A, Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Sabtu (3/2/2018).

Oleh karena itu, Syamsul meminta Satpol PP menindak tegas para PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan dan menggunakan sarana umum ini sebagai tempat parkir para pelanggannya. 

"Nah, PKL yang menggangu harus ditindak. Kami dari Dishub tidak memiliki kewenangan untuk itu. Jangan jukir saja yang ditertibkan, para PKL pun harus ditertibka. Intinya janga tebang pilih," ungkapnya.

Sebab, jukir ada karena PKL mendirikan tempat usahanya di trotoar. Kalau tida ada PKL, lanjutnya, maka jukir pun tidak ada di kawasan tersebut.


Topik

Peristiwa malang berita-malang peristiwa-malang dishub-kota-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto