Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Tak Jalankan Perjanjian Kinerja, Anggaran Dinas Dipangkas

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

16 - Jan - 2018, 06:56

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang saat mendampingi pimpinan Pemkot Malang menandatangani perjanjian kinerja tahun anggaran 2018. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang saat mendampingi pimpinan Pemkot Malang menandatangani perjanjian kinerja tahun anggaran 2018. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto memberi catatan khusus bagi seluruh pelaksana anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Pasca penandatanganan perjanjian kinerja, organisasi peranagkat daerah (OPD) harus ngebut menggarap program. Kalau tidak, bisa-bisa pagu anggaran bakal dikepras. 

Wasto menerangkan, perjanjian kinerja yang telah ditandatangani merupakan bentuk jaminan dari seluruh jajaran Pemkot Malang untuk menjalankan seluruh program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Jika program tidak tercapai, bakal ada konsekuensi yang ditanggung.

"Jika program tidak tercapai, tidak ada progresnya maka akan menjadi catatan dari penilaian kinerja yang bersangkutan," ujar Wasto usai kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2018.

Bahkan, menurut Wasto nantinya akan juga berimbas pada hadiah atau hukuman yang akan diberikan pada pelaksana program. Pihaknya akan mengevaluasi secara berkala terkait capaian apa yang sudah terkomitmenkan dalam perjanjian kinerja.

"Punishment juga ada, terutama di penilaian. Dan implikasinya misalnya bisa saat penataan personel (rotasi dan mutasi)," terangnya.

"Yang malas nanti ada koreksi anggaran di PAK (perubahan anggaran keuangan) atau tahun-tahun setelahnya. Bisa dipangkas atau tidak sebesar yang terenencanakan," paparnya.

Menurut Wasto, selama ini pagu anggaran dirancang dalam rencana kerja (renja) di setiap OPD. Namun jika yang diserap tidak sesuai jatah yang diberikan, hal tersebut menjadi bukti inkompetensi OPD. 

Wasto menerangkan, perjanjian kinerja tersebut merupakan komitmen yang disepakati antara kepala daerah dengan kepala OPD. Dan tidak berhenti di situ, nantinya kepala OPD juga menyelenggarakan perjanjian yang sama terhadap bawahannya.

Hal tersebut merupakan tuntutan agar pemerintah terus memaksimalkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Apalagi saat ini masyarakat kalau ada keluhan, langsung disampaikan. Pada masing-masing OPD, kami minta untuk selalu tingkatkan layanan atas dasar kritik masyarakat dan ditambah kegiatan rutin yang terencana," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang Moch Anton didampingi Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, serta Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, memimpin langsung prosesi Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2018, siang ini (15/1/2018) di Hotel Savana. Perjanjian diteken antara wali kota dengan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang. 


Topik

Advertorial Sekretaris-Daerah Sekda-Kota-Malang Wasto pemkot-malang Anggaran-Dinas-Dipangkas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto