MALANGTIMES - Karena kasus setahun lalu, warga Desa Wonorejo RT 06/2 Kecamatan Bantur bernama Puji Mustofa Krisdianto (25) ini harus mengalami kekerasan yang dilakukan oleh dua lelaki berseragam uniform LSM RI (Reclasseering Indonesia).
Dua orang yang teridentifikasi dan tercacat duduk dalam kepengurusan LSM RI bernama Rahmad Sudibyo (37) sebagai Ketua biro usaha dan industri badan peserta umum presidium pusat dan Warno (50) anggota biro investigasi, monitoring dan intelejen. Melakukan intimidasi dan kekerasan dengan cara memborgol dan mengancam akan menembak korban.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Saat diborgol, korban juga dipukul bagian wajahnya oleh para oknum LSM RI. Peristiwa kekerasan ini terjadi Selasa (09/01) di rumah korban.
Menurut keterangan dari korban, kedua oknum LSM RI ini datang ke rumahnya dengan memakai mobil Toyota Avanza warna silver nopol AE-1694-SS sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kedatangan oknum LSM RI yang berkantor di Kabupaten Blitar ini, korban berada di depan rumah.
"Mereka datang untuk menanyakan masalah setahun lalu. Saat saya jelaskan mereka memukul saya dan langsung memborgol tangan serta mengancam akan ditembak kalau melawan," kata Puji Mustofa Krisdianto, Selasa (09/01).
Dari keterangan kepolisian yang mengamankan pelaku kekerasan, kasus yang ditanyakan oleh para pelaku kepada korban adalah peristiwa setahun lalu mengenai dugaan perzinahan di desa salah satu tersangka.
"Mereka datang untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan korban. Dimana saat itu pernah meminta uang sebesar seratus juta rupiah, namun belum pernah diberikan korban," ujar Kapolsek Bantur AKP Yatmo.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
Yatmo melanjutkan, para pelaku ini juga mengatakan akan membawa korban ke Mapolres Malang dalam kaitannya dengan persoalan setahun lalu tersebut.
Dari tangan para pelaku Polsek Bantur menyita satu buah borgol dan satu pucuk pistol air soft gun revolver warna hitam yang dipakai untuk mengancam korban.
Kelakuan oknum LSM RI dengan kode 007 di kartu anggotanya ini dijerat Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.