Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Ada Jual Beli Organ Tubuh di Malang (18)

Kuasa Hukum Pembeli Ginjal Akui Kliennya Ditawari RS Saiful Anwar untuk Lakukan Transplantasi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

23 - Dec - 2017, 17:42

Kuasa Hukum Erwin Susilo penerima donor ginjal menunjukkan surat kuasa dari kliennya, Sabtu (23/12/2017) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kuasa Hukum Erwin Susilo penerima donor ginjal menunjukkan surat kuasa dari kliennya, Sabtu (23/12/2017) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES- Kasus transplantasi ginjal yang melibatkan Ita Diana, warga Dusun Wukir Kota Batu dan Erwin Susilo, warga Jalan Kaliurang 6 Kota Malang terus bergulir.

Merasa tersudut oleh informasi yang beredar bahwa ada transkasi jual beli dalam tranplantasi ginjal ini, uasa hukum Erwin Susilo, Maskur SH membantah keras.

Baca Juga : Transparansi Anggaran Disparbud Dipertanyakan, Pemkab Malang jadi Paling Disorot

Dalam konferensi pers yang ia laksanakan di Rumah Makan Ringin Asri, Sabtu (23/12/2017) Maskur menjelaskan bahwa sejak awal sebenarnya kliennya mendaftarkan diri untuk cuci darah rutin dan sudah selama tujuh bulan.

Namun dalam perjalanan, kliennya diperkenalkan oleh pihak rumah sakit dengan seseorang bernama Ita Diana yang saat itu sudah berada di rumah sakit tersebut.

Pihak rumah sakit menurut penuturan Maskur memperkenalkan Ita Diana sebagai pihak yang memang menawarkan ginjal yang dibutuhkan kliennya.

"Waktu itu klien saya belum berfikir ke arah sana (tranpaltasi ginjal), masih takut untuk operasi. Donor ginjal itu kemudian dilakukan berdasar penawaran dari pihak Ita yang dikondisikan oleh pihak rumah sakit. Di sana sudah ada dokter dan asistennya yang disiapkan jika memang dibutuhkan," jelasnya.

Setelah dikenalkan, lanjut Maskur, terjadilah kesepakatan dengan dasar rasa kemanusiaan dan saling tolong menolong.

Sementara, pihak Ita juga berdasarkan rasa keikhlasan. Sementara pihak Erwin akhirnya juga mau memberikan tali asih.

"Yang satu memang memberikan ginjalnya secara iklas dan yang satu mau memberikan janji tali asih. Dan itu yang ditemui, tidak seperti suara-suara yang sangat sumbang seperti jual beli ginjal," kilahnya.

Setelah terjadi kesepakatan yang dianggap beres, maka pihak dokter melakukan operasi tranplantasi ginjal. Nah disaat itu, pihak Erwin juga sudah melakukan pembayaran biaya perawatan terhadap Ita Diana sebesar Rp 90 juta. Pembayaran dilakukan memalui Ita langsung, tidak melalui dokter.

"Pihak dokter hanya menanyakan apakah sudah beres urusan dengan pihak pendonor, kalau sudah, maka dieksekusi. Saran dari dokter agar selama tiga bulan Ita tidak bekerja bisa diberikan kompensasi yang dibayar selama tiga kali dengan nilai Rp 15 juta dan biaya asuransi sebesar Rp 5 juta. Totak Rp 50 juta," jelasnya.

Kliennya juga menyangkal jika dalam proses tranplantasi ginjal tersebut sempat memberkan janji adanya pelunasan utang sebesar Rp 350 juta.

Baca Juga : Cerita Lengkap Penolakan Proposal Perdamaian yang Ditandatangani Dirut Perusahaan Pengelola Mall Dinoyo City Versi Rizky Ardianysah

Ia mengungkapkan jika harus mengeluarkan uang sebesar itu, lebih baik bukan berobat di RSUD Saiful Anwar namun ke Singapura yang peralatannya jauh lebih baik.

"Setelah itu, di luar saran dokter, klien saya juga memberikan tali asih yang nilainya sebesar Rp 20 juta," ungkapnya.

Setelah operasi, lanjut Maskur, Ita memang sering berkunjung ke rumah Erwin. Saat itu ia selepas kontrol berobat ke rumah sakit. Namun hal itu tidak menjadi permasalahan bagi pihak Erwin.

Bahkan kliennya tersebut, mengerti bahwa Ita sebagai orang yang telah membantunya, kliennya memberikan sedikit tambahan uang.

"Habis kontrol datang kecrumahnya, ya dikasih tambahan Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan ngak ada masalah. Kadang juga membeli kue yang Ita jual," bebernya.

Jika sekarang Ita Diana menagih harus melunasi utang yang diklaim merupakan janji dan kesepakatan sebelum transplantasi ginjal dilakukan, lanjut Masrkur, kliennya merasa heran. 

Sebab, sejak awal janji-janji dan kesepakatan jual beli itu tidak ada. Pihaknya malah menuduh hal tersebut dilakukan karena Ita dikejar hutang.

"Karena dikejar hutang, Ita pernah menawarkan rumahnya. Saat datang ke rumah kliennnya Ita membawa sertifikat dan menawarkan kepada kliennya untuk membeli rumahnya dengan harga yang ditawarkan Rp 99 juta. Namun Erwin menolak untuk membeli rumahnya," ujarnya.

Saat ini, kliennya ingin silaturahmi tetap berjalan. Namun jika pihak Ita tetap menuntut dan ingin  menempuh jalur hukum maka kliennya juga siap menempuh jalur hukum.


Topik

Lapsus Kasus-tranplantasi-ginjal RS-Saiful-Anwar jual-beli-organ-tubuh-di-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto