Ada Jual Beli Organ Tubuh di Malang? (14)
MALANGTIMES - Kasus 'jual beli' ginjal yang menimpa Ita Diana mendapat perhatian dari banyak pihak. Salah satunya dari praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Malang Raya Gunadi Handoko. Ia bahkan mendesak aparat kepolisian untuk segera turun menangani kasus tersebut.
Menurut Gunadi, aspek-aspek kejadian tersebut sudah memenuhi klausul kasus tindak pidana maupun perdata. "Jadi kan gini, kalau melihat akad jual beli unsurnya ada barang ada harga. Sudah disepakati ada harga Rp 350 juta untuk organ ginjal. Tapi masalahnya tubuh manusia ini kan tidak untuk diperdagangkan," terang pengacara senior itu.
Baca Juga : Dugaan Monopoli Penyelenggaraan Even di Disparbud Mencuat, Event Organizer Plonk Pilih Bungkam
Gunadi menerangkan bahwa transaksi yang melibatkan organ tubuh manusia dilarang oleh undang-undang (UU). "Kalau untuk bisnis dilarang, meski untuk kemanusiaan. Ada unsur penipuan juga. Aparat kepolisian juga perlu investigasi," tuturnya.
Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. "Saya cukup trenyuh, jangan sampai hal seperti ini terulang lagi. Oleh karena itu kami mendesak kepolisian," tegasnya. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan tidak ada efek jera bagi pelaku-pelaku. Bahkan, bisa memunculkan sindikat-sindikat yang berkedok upaya kesehatan.
"Polisi harus meminta keterangan semua yang terlibat. Kan kabarnya ada oknum dokter, nah motivasinya dokter seperti apa," tuturnya. Menurut Gunadi, korban juga bisa melakukan gugatan langsung atau delik aduan.
"Bisa pidana dan perdata karena ada unsur penipuan. Meski hanya ada kesepakatan lisan, tetap bisa diajukan karena ada saksi. Kesepakatan kan tidak harus tertulis," paparnya.
Baca Juga : Transparansi Anggaran Disparbud Dipertanyakan, Pemkab Malang jadi Paling Disorot
Lebih rinci Gunadi menyampaikan bahwa larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP. Namun, hal tersebut tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.