Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Ada Jual Beli Organ Tubuh di Malang? (1)

Jual Ginjal, Dioperasi di Rumah Sakit Terbesar di Malang

Penulis : Tim MalangTIMES - Editor : Lazuardi Firdaus

19 - Dec - 2017, 19:15

Ilustrasi Jual Beli Ginjal (MalangTIMES)
Ilustrasi Jual Beli Ginjal (MalangTIMES)

MALANGTIMES – Perdagangan jual beli organ tubuh tak hanya terjadi di India ataupun China. Di Indonesia, perdagangan jual beli ini juga marak. Pada Januari 2016 lalu, Bareskrim Mabes Polri mengungkap perdagangan organ tubuh yang dilakukan oleh oknum dokter dan manajemen di tiga rumah sakit di Jakarta.

Dari hasil penelusuran tim MalangTIMES, media online berjejaring terbesar di Indonesia, sindikasi jual beli organ tubuh juga ada di Malang. Korban dari perdagangan jual beli organ tubuh ini adalah orang-orang yang terbelit dengan keuangan.

Baca Juga : UM Sebut Ada Sejumlah Dosen yang Kontak dengan Dosen Positif Covid-19

Sedangkan para pelakunya, bisa dibilang merupakan orang kaya yang terkena masalah dengan kesehatan tubuhnya. Selain itu, juga ada indikasi keterlibatan beberapa dokter dan juga oknum manajemen rumah sakit.

MalangTIMES berhasil menemukan seorang korban yang telah terlanjur menjual salah satu ginjalnya. Korban yang terbelit utang tersebut ditawari untuk menjual ginjalnya senilai Rp 350 juta kepada pemilik showroom mobil di Jalan Ahmad Yani.

Sebenarnya, kasus jual beli organ tubuh ini sudah dilakukan secara rapi di sebuah rumah sakit terbesar di Kota Malang. Kasus tersebut terungkap ke publik karena korban yang bernama Ita Diana, 41, warga Jalan Wukir Gang 10, RT 2/RW 3, Kelurahan Temas, Kota Batu, tak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan kepada dirinya.

Berdasarkan perjanjian, Ita akan diberi uang senilai Rp 350 juta. Namun, oleh pihak pembeli hanya diberi Rp 70 juta. Karena tak mendapatkan haknya sesuai penawaran awal itulah, Ita akhirnya memberanikan diri untuk mengungkap praktik jual beli ginjalnya.

Selain Ita, berdasarkan pengakuan wanita berjilbab tersebut, ada juga salah satu sahabatnya yang bernama Ana, juga telah menjual ginjalnya.

Anda penasaran bagaiman kisah selanjutnya dari jual beli ginjal di Malang, ikuti serial Ada Jual Beli Organ Tubuh di Malang?

Dalam kisah selanjutnya, MalangTIMES akan mengungkap secara detail bagaimana kronologis korban bisa menjual ginjalnya. Kami juga akan mengungkap secara detail siapa pembelinya dan bagaimana cara membelinya.

Baca Juga : WNA Asal Belanda Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi

Selain itu, kami juga akan mengungkap dokter-dokter siapa saja yang terlibat dalam operasi transplantasi ginjal. Dan di rumah sakit mana operasi transplantasi ginjal tersebut dilakukan.

Dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, pada pasal 64 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Sedangkan pada pasal 64 ayat 2 menyatakan, tranplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

UU tersebut juga memberikan hukuman yang berat kepada pelaku atau siapapun yang terlibat dalam jual beli organ tubuh. Berdasarkan pasal 192 dinyatakan juga dengan jelas, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud pada pasal 64 ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Topik

Peristiwa malang berita-malang peristiwa-malang jual-beli-organ-tubuh-di-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tim MalangTIMES

Editor

Lazuardi Firdaus