Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aturan Baru, Pengawas Pajak Bisa Akses Data Keuanganmu Mulai 2018 Mendatang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Dec - 2017, 12:48

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari saat ditemui awak media. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari saat ditemui awak media. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Masyarakat yang masih suka menghindari pembayaran pajak mesti segera terbuka. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Itu artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2018 mendatang bisa mengecek kantong-kantong tersembunyi wajib pajak. Kantor pajak memiliki kewenangan mengakses data keuangan di lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari mengungkapkan, aturan itu lahir sebagai komitmen agar dapat melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis, terutama untuk mencegah penghindaran pajak. 

"Nantinya lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada kami. Termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara," ujar Rudy saat ditemui di kantornya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, beberapa waktu lalu. 

Rudy mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-final yang diatur dalam PMK Nomor 165/PMK.03/2017 sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut. "Tentu ada keuntungan jika mengaku daripada ketahuan petugas pajak karena tak melapor," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final akan memberikan kesempatan bagi para WP yang memiliki harta dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2015 maupun SPH. WP membayar pajak penghasilan dengan tarif orang pribadi umum sebesar 30 persen dan badan umum sebesar 25 persen.

"Sementara untuk orang pribadi atau badan tertentu dengan penghasilan usaha kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta. Maka akan dikenakan 12,5 persen," urai dia.

Namun, jika pengungkapan sendiri dilakukan oleh para WP sebelum aset tersebut ditemukan petugas pajak, maka ketentuan sanksi tidak berlaku. Rudy menegaskan, prosedur PAS-final tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang digunakan. 

Dalam hal ini, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan SP2, WP masih punya kesempatan untuk membetulkan sendiri hartanya. "Kalau melanggar, akan dikenakan sanksi pembayaran sekitar 200 persen. Namun, kalau WP secara sadar membuat pengakuan sendiri, 200 persen itu dihapus. Jadi, secara hitungan, dia hanya membayar 30 persen saja, sesuai PAS-final yang ditetapkan," ungkapnya.

"Sekarang ini, tidak mudah untuk main-main data dengan DJP. Jadi, lebih baik jujur saja. Kami memiliki maksud baik untuk proram ini. Toh pajak kembali ke masyarakat dan WP juga," pungkasnya. (*) 


Topik

Peristiwa Pengawas-Pajak Direktorat-Jenderal-Pajak Kanwil-DJP-Jawa-Timur-III Rudy-Gunawan-Bastari


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni