Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Dikebut, Dukung Tiga Program Kerja Kabupaten Malang

Penulis : Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Dec - 2017, 16:48

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat (dua dari kanan) dalam diskusi perencanaan peraturan zonasi BWP untuk mendukung percepatan tiga program kerja Kabupaten Malang. (Wahyu Hidayat for MalangTIMES)
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat (dua dari kanan) dalam diskusi perencanaan peraturan zonasi BWP untuk mendukung percepatan tiga program kerja Kabupaten Malang. (Wahyu Hidayat for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Penataan ruang dan peruntukannya menjadi sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Malang yang diejawantahkan dalam tiga program besar sampai tahun 2021. Yaitu pengentasan kemiskinan, optimalisasi pariwisata, dan lingkungan hidup.

Hal ini dikarenakan penataan ruang berkaitan erat dengan pertumbuhan wilayah, khususnya bagian wilayah perkotaan (BWP) yang tentunya memerlukan penanganan khusus dalam peruntukannya sesuai dengan rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Dengan konteks itu, kita lakukan beberapa diskusi dalam perencanaan BWP dalam proses penyusunan peraturan zonasi," kata Wahyu Hidayat, kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Jumat (15/12).

Diskusi penyusunan peraturan zonasi BWP di empat kecamatan, yaitu Poncokusumo, Jabung, Karangploso, dan Pakis dilaksanakan  14-15 Desember 2017 di ruang DPKPCK Kabupaten Malang yang dihadiri  OPD (organisasi perangkat daerah)  terkait serta kepala desa setempat.

Suasana diskusi peraturan zonasi di ruang Rapat DPKPCK Kabupaten Malang

Peraturan zonasi BWP menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pelaksanaan pembangunan di empat kecamatan yang direncanakan menjadi wilayah-wilayah strategis dalam kontek tiga program kerja Pemerintahan Kabupaten Malang.

"Diskusi ini sebagai pintu masuk dalam menata ruang wilayah secara detail dibanding dengan RTRW. Peraturan zonasi 10 kali lebih detail dalam peruntukan wilayah nantinya," ujar Wahyu yang menegaskan harapannya setelah peraturan zonasi yang dilengkapi dengan tabel, peta dan teks zonasi bisa segera diserahkan ke legislatif dan masuk dalam prolegda (program legislasi daerah).

Harapan besar Wahyu tersebut didasarkan pada perkembangan BWP Poncokusumo dan Jabung yang sangat pesat. Pertumbuhan kawasan permukiman, sektor usaha, dan perekonomian lainnya menggeliat dan tumbuh cepat. Apabila tidak ada alat pengendali, BWP Poncokusumo dan Jabung akan menjadi wilayah tak terkonsep dan tidak terkontrol. 

Zona lindung dan zona budidaya menjadi rencana pola ruang dalam peraturan zonasi BWP Poncokusumo. Sedangkan untuk BWP Jabung, penataan pola ruangnya ada pada tersedianya zona industri dan peternakan ramah lingkungan, kawasan permukiman, sarana prasarana perkotaan dan akses distribusi pertanian dan peternakan.

"Kita tahu di dua wilayah ini juga sebagai wilayah Bromo Tengger Semeru (BTS) yang merupakan destinasi unggulan nasional. Tanpa adanya peraturan zonasi, akan bisa mengganggu zona dan peruntukannya," ujar Wahyu.

Peraturan zonasi ini nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang kini masih belum ada di Kabupaten Malang untuk dua BWP itu. "Karenanya, kami segera selesaikan hal ini agar bisa dibahas dan di-perda-kan. Tanpa adanya ini, hasil diskusi dan peraturan zonasi tidak bisa dilaksanakan," tegas Wahyu.

Konsep pengembangan kota mandiri Pakis dan kawasan pertumbuhan cepat Karangploso yang juga masuk dalam materi diskusi dan jadi bagian BWP didasari dengan adanya rencana kawasan ekonomi khusus  (KEK) yang akan merubah wajah beberapa wilayah Singosari dan sekitarnya.

Efek pembangunan KEK tentunya perlu diimbangi dengan perencanaan matang di diwilayah Pakis dan  segitiga emas (Singosari, Karangploso, dan Kota Batu). "Tanpa masuk di dua wilayah tersebut, akan menimbulkan ketimpangan wilayah. Karenanya, diperlukan perencanaan matang di dua wilayah potensial tersebut," terang Wahyu.

Wilayah Pakis berhubungan erat dengan rencana tata ruang Malang Raya, regional Jawa Timur dan nasional. Misalnya, mengenai koridor Malang-Pakis-Tumpang yang merupakan koridor pendukung BTS. Dalam kontek zonasi, Pakis akan dikembangkan menjadi Kompak (Kota Mandiri Pakis).

"Karangploso yang masuk dalam materi diskusi  dilandasi dengan letak geografis strategisnya. Wilayah ini jangan ditinggalkan, karena akan menjadi penyangga KEK Singosari dan Kota Batu dan Malang," pungkas Wahyu. (*)


Topik

Advertorial malang berita-malang peristiwa-malang Dinas-Perumahan-Kawasan-Permukiman-dan-Cipta-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni