MALANGTIMES- Seorang tukang parkir bernama Faturahman (55) warga sekitara Embong Brantas harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir angkot jurusan AL.
Kejadian tersebut dikarenakan saat ditegur untuk pindah parkir, korban tidak menggubris. Kejadiannya terjadi di Jalan Brantas, tepatnya dibelakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 3 Desember 2017, sekitar pukul 17.30 wib.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Saat itu korban yang bernama Sumarjo (68) parkir di depan sebuah warung yang ada di sekitar Jalan Brantas. Karena parkir di depan warung, pelaku kemudian ditegur oleh pemilik warung agar memperingatkan korban yang memarkirkan angkotnya di depan warung tersebut.
Saat pelaku memperingatkan koban untuk memindahkan angkotnya, korban mengatakan bahwa hanya parkir sebentar. Namun setelah ditunggu, korban juga tidak kunjung pindah dan kembali mengatakan sebentar akan segera pindah.
Sontak hal tersebut langsung memicu amarah pelaku yang langsung memukulnya beberapa kali di bagian bawah mata, yang akibatnya membuat korban menderita memar.
Waka Polsek Klojen AKP Tukimen Hadi mengungkapkan, saat pelaku memukul korban, korban tidak turun dari angkot dan masih berada di dalam. Namun pelaku ini memukuk korban dengan sekuat tenaga sehingga korban mengalami luka parah.
"Setelah itu, korban melapor ke Polsek Klojen dan segera kita tindak lanjuti. Korban menderita luka parah di bagian bawah mata sampai memar lebam dan bocor," ungkap Waka Polsek Klojen, Rabu (6/12/2017).
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata juga diketahui bahwa pelaku sempat menenggak minuman keras bersama empat orang rekannya pada pagi hari. Sehingga pengakuan pelaku, efeknya juga masih terasa sampai sore hari dimana ia melakukan pemukulan terhadap sopir angkutan tersebut.
"Ya pagi memang sempat minum mas, habis 12 botol sama empat teman saya," tambah pelaku.