MALANGTIMES - Jurus jitu dilancarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang dalam Expo Pembangunan Kabupaten Malang di lapangan luar Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Membeberkan cara mengadopsi anak, stan Dinsos dipenuhi pengunjung pada hari pertama pameran, Jumat (24/11/2017) malam. Banyak pengunjung yang berkonsultasi cara dan persyaratan pengangkatan anak (adopsi).
Kepala Dinsos Kabupaten Malang Sri Wahyu Puji Lestari mengakui hari pertama membuka stan, animo masyarakat yang datang sangat tinggi. Mereka mempertanyakan beragam tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Sosial. "Iya masyarakat yang datang ke sini mayoritas berkonsultasi tentang bagaimana cara mengadopsi anak," kata perempuan yang akrab disapa Yayuk itu saat ditemui MalangTIMES di stan Dinsos.
Baca Juga : Bergerak Mandiri, Baitul Mal Ahad Pon Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Yayuk menerangkan bahwa pengangkatan anak itu suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan keluarga dan orang tuanya yang bertanggung jawab. Informasi soal cara adopsi penting disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan dan penyimpangan hukum. "Kami beri tahu mulai dasar hukumnya, prosedur penyerahan anak secara langsung, hingga permohonan izin pengangkatan adopsi anak dengan benar," ungkapnya.
Di samping itu, Yayuk menerangkan bahwa tata cara adopsi anak diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syarat orang yang mengadopsi di antaranya berstatus menikah paling lama lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kemudian, orang tua angkat harus mampu secara ekonomi dan sosial. Terpenting mereka harus mengajukam surat permohonan izin mengadopsi anak kepada Dinas Sosial. "Kami berharap melalui expo pembangunan ini, apa yang ada di program Dinas Sosial mampu memberikan edukasi dan melayani masyarakat dengan baik dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Malang," ujarnya. (*)