MALANGTIMES - Ternyata, kondisi kelayakan fisik kendaraan yang ada di Kabupaten Malang patut dipertanyakan.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Pasalnya, sebanyak 5.100 unit kendaraan, baik barang dan umum ternyata tidak melakukan uji kelayakan fisik kendaraan (KIR) secar berkala (6 bulan sekali).
Dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tercatat 51 ribu kendaraan barang dan umum wajib melakukan Uji KIR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belum ada kesadaran masyarakat tentang ini (uji KIR). Masih banyak pemilik kendaraan yang tidak melakukannya," kata Hafi Lutfi Kepala Dishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi, Selasa (14/11/2017).
Menurut mantan kepala BPBD Kabupaten Malang ini di wilayah Kabupaten Malang yang tidak melakukan uji KIR berkala sekitar 10 persen dari total populasi kendaraan angkutan barang dan umum yang wajib menjalani uji kir.
”Angka ini cukup tinggi dan memprihatinkan. Karena ini menyangkut keselamatan jiwa pengendara dan masyarakat sekitarnya. Bahkan kalau pun persentasenya hanya 1 persen pun yang tidak kir, ini berbahaya bagi keselamatan,” ujar Lutfi kepada MalangTIMES.
Lutfi menyampaikan, bahwa minimnya kesadaran ditengarai menjadi penyebab masyarakat masih enggan untuk melakukan uji KIR.
Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar
Kondisi tersebut tentunya tidak membuat Dishub Kabupaten Malang tinggal diam. Pihaknya sejauh ini telah melakukan beberapa tindakan kepada para pemilik kendaraan yang alpa melaksanakan kewajibannya.
Tindakan yang dilakukan Dishub Kabupaten Malang adalah memberikan surat pemberitahuan untuk KIR. "Utamanya kendaraan dinas yang kita berikan surat untuk segera melakukan uji KIR," imbuh mantan Kepala BPBD Kabupaten Malang.
Imbauan Dishub Kabupaten Malang kepada para pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR sesuai waktunya ini bertujuan untuk keselamatan pengendara dan masyarakat sendiri.
Lutfi menjelaskan, tujuan utama dari uji KIR adalah untuk memberi jaminan keselamatan secara teknis. Mengingat pada kendaraan memiliki elemen atau peralatan-peralatan teknis yang perlu dilakukan pengujian. Seperti sistem suspense, rem, lampu, speedometer, emisi, berat kendaraan dan lainnya.
“Dengan melakukan uji KIR kan kita bisa menginformasikan. Seperti ban kendaraan apakah masih layak pakai atau tidak,” lanjut Lutfi yang menegaskan tindakan Dishub terus menghimbau tentang hal tersebut bukan karena faktor untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. "Sekali lagi lebih kepada aspek keselamatan lalu lintas," imbuhnya.