MALANGTIMES - Proses hukum terkait gugatan terhadap Wali Kota Malang Moch. Anton oleh dua pejabat Pemkot Malang masih akan berlanjut. Rabu (18/10/2017) besok, sidang kedua bakal kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pihak penggugat, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Kota Malang Mulyono, melalui kuasa hukumnya, tengah menyusun persiapan jelang sidang lanjutan itu.
Kuasa hukum penggugat Wiwid Tuhu Prasetyanto mengungkapkan, pada sidang pertama Selasa (10/10/2017) lalu, pihaknya diperintahkan hakim untuk menunjukkan copy surat objek gugatan. "Itu nanti yang ditunjukkan. Copy surat keputusan (SK) pengangkatan sekretaris daerah (sekda)," terang Wiwid.
"Kami juga diminta menerangkan detail mengenai kronologi mekanisme yang dianggap menyalahi prosedur," tambah pengacara dari Kantor Advokat Asmojodipati Lawyers itu. Wiwid menjelaskan, dalam lembar gugatan, majelis hakim menilai kronologi yang tertulis masih kurang detail. Terutama tahapan demi tahapan mekanisme pemilihan sekda.
Wiwid menguraikan, dalam gugatan dengan nomor perkara 115/6/2017/PTUN SBY itu, kronologi hanya dituangkan di satu poin. Dalam sidang kedua, pihaknya menguraikan menjadi tiga poin. "Awalnya kami buat general lalu kami diminta detail. Sekarang dipecah jadi tiga item terkait kapan diumumkan, peminat yang masuk sebagi calon, dan proses pemilihan," terangnya. Namun, dia masih enggan menjelaskan secara detail tiga poin tersebut.
Mengenai sangkalan pihak Pemkot Malang terkait adanya kesalahan prosedur dalam pemilihan sekda, Wiwid menegaskan bahwa hal tersebut mungkin disebabkan pihak panitia seleksi (pansel) memiliki perspektif lain. "Dari perspektif pansel mungkin merasa tidak ada yang hal yang dilanggar, tapi nanti akan kami buka di persidangan. Kami menemukan hal yang cukup signifikan dalam proses yang dijalankan itu melanggar ketentuan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang Moch. Anton mendapat gugatan dari Jarot Edy Sulistyono dan Mulyono. Saat ini gugatan itu ditangani Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN). Yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Malang Nomor 821.2/200/36.73.403/2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Malang atas nama Drs Wasto, SH MH. Gugatan dengan nomor perkara 115/6/2017/PTUN.SBY itu bakal masuk agenda sidang kedua minggu ini. (*)