MALANGTIMES - Pihak kepolisian mengaku kesulitan membedakan ambulans yang dibisniskan atau berjalan tidak sesuai fungsinya dengan ambulans yang memang benar-benar mengangkut pasien sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
Kesulitan polisi juga termasuk mendeteksi ambulans di jalan raya yang menyalakan sirine. Apakah sedang mengangkut pasien atau sengaja dimanfaatkan untuk memperlancar jalannya untuk pulang.
Jika hal hal tersebut dilakukan tentu tidak dibenarkan karena ambulans beserta fasilitas sirinenya harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan bersifat darurat.
Oleh karena itu, yang bisa dilakukan polisi adalah berfikiran positif bahwa ambulans yang membunyikan sirine itu untuk kepentingan umum dan bersifat darurat sesuai ketentuan undang-undang.
"Anggota di lapangan memang sulit membedakan. Anggota selalu berfikir positif untuk hal ini. Bagaimana niatan mereka, pembuktiannya susah," ujar Kasatlantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho kepada MalangTIMES, Minggu (15/10/2017).
Ambulans sendiri merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak istimewa di jalan raya sesuai dengan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 134.
"Kalau mendesak dan konteksnya menjemput pasien yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit lalu membunyikan sirine, maka itu sah-sah saja, karena sedang bertugas," jelasnya.
Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini
"Tapi kalau tidak ya kembali lagi itu bisa kami tindak. Saya polisi jarang gunakan rotator padahal di mobil ada. Kalau nggak penting, misalnya terburu-buru ada rapat baru digunakan," paparnya
Sementara itu, pihaknya kaget mendapat informasi ada ambulans rumah sakit yang digunakan tidak sebagaimana fungsinya seperti mengangkut orang sakit, kritis maupun jenazah namun dimanfaatkan untuk memperlancar kepentingan pribadi seperti mengantar dokumen dan lain sebagainya.
Pihak Polres Malang Kota malah justru baru pertama kali mendengar jika ada ambulans yang dibisniskan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Selama ini, lanjutnya, konteks dibisniskan dalam artian pasien atau korban harus membayar. Namun kalau digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya pihaknya mengaku belum pernah menjumpai. Karena ambulans sebenarnya sudah disiapkan anggaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan.
"Memang ada anggaran perjalanan dari Jasa Raharja, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan menuju rumah sakit atau klinik sementara. Kalau memang harus dirujuk lagi ke rumah sakit lain, maka akan ada anggaran lagi, dan uangnya akan masuk ke rumah sakit tersebut. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 500 ribu," beber AKP Ady Nugroho.
Namun demikian, pihaknya akan bertindak tegas kepada ambulans di jalan raya yang berjalan tidak sesuai fungsinya dengan melakukan penilangan.