Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Wali Kota Malang Digugat (7)

Blak-Blakan, Jarot Analogikan Gugatannya ke Wali Kota Seperti Kisah Wayang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

12 - Oct - 2017, 20:03

foto dokumentasi MalangTIMES
foto dokumentasi MalangTIMES

MALANGTIMES - Sempat mengelak soal gugatan yang diajukan pada Wali Kota Malang, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono akhirnya blak-blakan pada awak media.

Terlebih setelah guncangan internal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menyeruak ke publik dalam laporan khusus MalangTIMES. 

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Jarot sempat meminta pada awak media untuk tidak merekam dan juga membawa ponsel dalam sesi wawancara yang dilakukan di Perkantoran Terpadu (Block Office) Pemkot Malang di Kedungkandang.

Secara tersirat dia membenarkan bahwa dirinya bersama Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Setda Kota Malang Mulyono, mengajukan gugatan pada 28 September lalu. 

Gugatan tersebut terkait lelang jabatan sekretaris daerah (sekda) dan sudah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.dengan nomor perkara 115/6/2017/PTUN.SBY.

Kasus ini sudah memasuki sidang pertama pada Selasa (10/10/2017) lalu. 

Jarot sendiri menganalogikan pengajuan gugatan itu layaknya kisah pewayangan yang menceritakan perjuangan rakyat kecil melawan penguasa.

"(Gugatan) ini ceritanya seperti kisah Semar Gugat Khayangan. Semar itu perlambang wong cilik (orang kecil) kok menggugat khayangan (kekuasaan)? Ceritanya biarlah mengalir dan diselesaikan di sana (PTUN)," kata Jarot.

Seperti diberitakan MalangTIMES, Jarot dan Mulyono telah menunjuk tiga orang pengacara dari Kantor Advokat Asmojodipati Lawyers, yakni W Tuhu Prasetyanto, Teguh Prasetyo Nur W dan Erwin Riqi Rendra.

Keduanya mendapat surat kuasa pada 25 September. Yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang nomor 821.2/200/36.73.403/2017 tertanggal 4 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Malang atas nama Drs Wasto SH MH.

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Mantan kepala dinas pekerjaan umum itu sempat mengelak mengakui melayangkan gugatan tersebut. Namun, Jarot kemudian membeberkan alasannya melakukan 'perlawanan' pada sang atasan.

Dia mengatakan, langkah yang ditempuhnya sebagai bagian dari ber-amar makruf nahi munkar. Agar kejadian-kejadian serupa tidak dialami oleh orang lain.

Alasan pengajuan gugatan itu, lanjutnya, merupakan upaya mempertanyakan proses pengangkatan Sekda melalui mekanisme lelang jabatan.

Dia mengaku mengikuti lelang jabatan karena saat itu diminta oleh wali kota. Namun, karena jumlah pendaftar hanya dua orang dianggap tidak memenuhi syarat.

Tim seleksi akhirnya meminta pertimbangan ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara). Saat itulah kemudian muncul nama Sekda terpilih yang dinilai tidak mengikuti proses dan tidak memenuhi persyaratan.

Jarot dan Mulyono yang sejak awal mengikuti proses akhirnya ditinggalkan. Selama proses tersebut, dia mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Karena itu pihaknya mengajukan gugatan agar kejadian serupa tidak dialami oleh yang lain. "Dari semula promosi, menjadi rotasi dan mutasi," pungkasnya. 


Topik

Lapsus Wali-Kota-Malang-Digugat Wali-Kota-Malang Moch-Anton Digugat-Anak-Buah Pemkot-Malang Jarot-Edy-Sulistyono


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto