Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Revolusi dalam Tubuh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Malang (2)

Hapus Calo dan Pungli, Pelayanan Izin Online Siap Sapa Masyarakat Kabupaten Malang

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Oct - 2017, 15:28

Ilustasi
Ilustasi

MALANGTIMES - Persoalan pelayanan perizinan yang selama ini distigma lamban oleh masyarakat dan diindikasi adanya praktik pungli, dibabat habis dalam proses maksimalisasi pelayanan oleh  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Malang.

Lewat pelayanan izin online yang akan diluncurkan diakhir bulan November 2017 mendatang, seluruh pelayanan yang berkaitan dengan perizinan akan berubah 180 derajat.

Baik dari sisi kemudahan, kecepatan layanan dan yang terpenting adalah hilangnya praktik percaloan dan pungli yang masih berkembang dalam persepsi masyarakat.

Pelayanan online sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan pelayanan publik, menurut Mursyidah Kepala DPM PTSP Kabupaten Malang, menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda-tunda.

"Masyarakat terus berubah, maka pelayanan pun wajib berubah. Apalagi menyangkut kebutuhan umum masyarakat. Pelayanan online adalah kebutuhan bagi kami dan masyarakat juga," terang Mursyidah kepada MalangTIMES, Kamis (12/10).

Kepala DPM PTSP Kabupaten Malang Mursyidah siap luncurkan pelayanan berbasis online di seluruh perizinan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dan transparan-akuntabel di kedinasannya. (Foto: Syahrul/ MalangTIMES)

 

Berbagai kemudahan dengan sistem online adalah masyarakat tidak perlu repot-repot untuk antri dan menggandakan berbagai dokumen yang akan diurusnya. Selain hemat dana juga akan mempersingkat waktu pelayanan. "Cukup semua dokumen discan sendiri oleh warga. Saat ambil perizinan hanya bawa aslinya saja ke kantor," ujar Mursyidah.

Selain hal tersebut, pelayanan online juga akan mencegah praktik pungli dan percaloan. Dimana masyarakat yang mengurus perizinan tidak perlu harus berhubungan secara langsung dengan petugas di DPM PTSP yang akan membuka lubang-lubang praktik yang melanggar hukum.

Artinya, warga cukup berhubungan dengan Customer Servis saja. "Dengan sistem online akan menutup dugaan-dugaan adanya praktik pungli oleh kita. Pemohon tidak bertemu langsung petugas, sehingga celah tersebut tertutup rapat," terang perempuan asal Bali ini.

Pun dalam persoalan pengurusan masyarakat yang dititipkan calo. Dengan sistem online ini akan secara otomatis juga tertutup.

Penggunaan jasa calo dalam pengurusan perizinan inilah yang menurut Mursyidah, menjadi bagian dari semakin suburnya praduga masyarakat terhadap kinerja pelayanan di dinasnya yang lamban dan berbiaya besar.

"Para calo ini hanya antarkan berkas warga yang nitip, setelah itu ditinggal. Padahal kebanyakan berkas banyak yang kurang. Akhirnya proses melengkapinya butuh waktu lama," ucap Mursyidah.

Untuk semakin mempermudah pelayanan online, pihaknya juga telah melakukan sistem online via smart phone dalam bidang retribusi. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar retribusi di kantor DPM PTSP secara tunai.

"Kita sudah bekerjasama dengan Bank Jatim. Jadi cukup bayar via online ke sana. Ini menjadi penting biar tidak terjadi kebocoran," kata Mursyidah yang merencanakan juga akan membuka gerai/space bank plat merah tersebut di kantornya tahun 2018.

Pelayanan online perizinan yang akan mulai berjalan di akhir November 2017 ini juga diikuti dengan berbagai sosialisasi langsung kepada masyarakat. Baik melalui iklan banner di berbagai media sosial dan online maupun lewat jaringan radio pemerintahan daerah.


Topik

Peristiwa Revolusi-dalam-Tubuh-Dinas-Penanaman-Modal-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus