MALANGTIMES - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang telah membuka pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Empat partai politik (parpol) baru pun dipredikasi akan meramaikan ajang lima tahunan penentuan anggota dewan itu.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Ketua KPUD Kota Malang Zaenudin menguraikan, empat partai baru itu yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Indonesia Kerja (Pika). "Ada empat partai baru itu yang sudah berkomunikasi dengan kami, parpol baru yang lain belum," ujar Zaenudin.
KPUD Kota Malang sendiri membuka verifikasi adiminstrasi parpol peserta Pileg 2019 mulai 3-16 Oktober 2017. Zaenudin mengungkapkan sejak pendaftaran dibuka, baru dua parpol yang sudah mulai melengkapi verifikasi yakni, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Perindo.
"Kemarin (9/10/2017) Perindo dan Nasdem sudah melakukan verifikasi, tapi berkasnya kami kembalikan karena data Sistem Partai Politik (Sipol) dan berkas yang dibawa belum sesuai," ujar Zaenudin. Dari dua parpol tersebut, baru Nasdem yang hari ini (10/10/2017) kembali melakukan verifikasi. Di antaranya memperbarui foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA).
Zaenudin mengatakan peran KPUD hanya sebagai penerima berkas verifikasi. Sebab, seluruh data dari masing-masing DPD partai sudah terkumpul di KPU RI. Data yang sudah terkumpul tinggal disamakan dengan data base KPU RI.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
"Ini kan salinan dari DPD ke KPU RI, kita tinggal mencocokan. Kalau di Malang minimal parpol harus punya 834 anggota parpol, harus seper ribu dari total warga penduduk," ujar Zaenudin.
Dia menyebut, verifikasi dilakukan setiap lima tahun sekali di seluruh daerah. Verifikasi parpol meliputi keanggotaan, kepengurusan hingga lokasi kantor partai di tiap daerah. Ini untuk memastikan dan membuktikan kepengurusan partai tersebut benar-benar ada hingga tingkatan terbawah.
"Verifikasi parpol ini lima tahun sekali. Asalkan sudah memenuhi jumlah anggota minimal, partai baru diperbolehkan mendaftar menjadi peserta Pileg 2019," pungkasnya.