MALANGTIMES - Setelah memantau kondisi pasar penampungan sementara pedagang Pasar Blimbing, pihak PT Karya Indah Sukses (KIS) kembali akan mendesak Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) segera merelokasi para pedagang dari Pasar Blimbing ke pasar penampungan sementara.
Pihak investor memberikan tenggat waktu bagi Disdag untuk merelokasi para pedagang ini paling cepat akhir Oktober.
Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar
"Karena sudah molor begitu lama, Rencananya, awalnya 15 Maret 2017. Sampai saat ini malah belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami ingin segera ada tindakan relokasi,"ungkap Legal Manager PT KIS Abdul Salam.
Lanjutnya, jika masih belum ada tindakan tegas dengan melakukan relokasi, maka pembangunan akan kembali tidak bisa dilaksanakan, dengan artian ini sama saja menghambat investasi.
"Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak merelokasi. Pedagang kan sudah mau. Lalu masih minta apa lagi, kan kita juga sudah siap untuk membenahi. Seperti meja kayu dulu mintanya dari Disdag, juga kita penuhi,"paparnya
Jika memang sampai waktu yang ditentukan belum ada, pihak investor akan menempuh jalur yang terpaksa untuk dilakukan, yakni menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya kami nggak mau seperti ini, Pemkot adalah mitra kami, tapi kalau memang ini yang terbaik ya gimana," tandasnya
Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar
Sebelumnya, pimpinan PT Karya Indah Sukses (PT KIS) perwakilan Jakarta, meninjau lokasi pasar penampungan sementara untuk para pedagang Pasar Blimbing, Senin (9/10/2017).
Kedatangan tim dari Jakarta tersebut, bermaksud ingin mengetahui apa yang membuat pembangunan serta relokasi berlarut-larut tanpa ada kelanjutannya.