Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hari Pertama Pendaftaran, Tak Satu pun Parpol di Kabupaten Malang Kirim Berkas ke KPUD

Penulis : Nana - Editor : Heryanto

03 - Oct - 2017, 21:31

Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko menerangkan di hari pertama parpol di Kabupaten Malang belum ada yang mengirim berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 (Nana/MalangTIMES)
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko menerangkan di hari pertama parpol di Kabupaten Malang belum ada yang mengirim berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 (Nana/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sudah dibuka dari tanggal 3-16 Oktober 2017. 

Namun, sampai berita ini ditulis belum ada satu pun Parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko bahwa di hari pertama pendaftaran Parpol peserta calon Pemilu 2019 belum satu pun yang menyerahkan berkas tersebut.

"Belum ada, baru sebatas konsultasi via telepon  mengenai persyaratan. Itu pun rata-rata parpol baru,"kata Santoko, Selasa (03/10) di kantor KPU Kabupaten Malang.

Para pengurus parpol baru yang baru melakukan konsultasi tersebut diantaranya  Perindo, Idaman, PSI, dan Partai Berkarya. Sedangkan untuk parpol lama belum ada tanda-tanda dalam menyikapi tahapan tersebut.

"Mungkin, karena hari pertama dan menunggu moment yang pas. Yang pasti teknis persyaratan sudah kita jelaskan ke semua parpol,"ujar Santoko.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Malang, Ahmad Faiz yang terlihat berada di KPU pun saat ditanya ternyata hanya datang untuk berkonsultasi.

"Ia hanya berkonsultasi saja. Untuk pendaftaran tunggu hari yang tepat," ucap Ahmad Faiz.

Selain tahapan pendaftaran parpol, Santoko juga mensosialisasikan aturan-aturan untuk lolos dan bisa mengikuti Pemilu tahun 2019.

Selain terdaftar di Kemenkumham, Parpol harus memiliki kepengurusan wilayah di seluruh Provinsi, dan 75 persen di tingkat daerah Kabupaten/ kota. Sementara masing- masing Kabupaten/ Kota harus memiliki sekurang- kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Serta melibatkan 30 persen keterwakilan perempuan di masing- masing tingkatan.

"Selain itu di masing- masing Kabupaten/ Kota harus memiliki sekurang- kurangnya 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk yang ada,"terang Santoko.

Artinya, dengan jumlah penduduk sekitar 2,4 juta jiwa, maka  Parpol di Kabupaten Malang harus memiliki anggota minimal 2.400 orang pengurus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Nanti kami akan verifikasi keanggotaan Parpol sesuai data yang ada di Kemenkumham. Untuk cek  lapangan kami akan dibantu oleh Panwaslu," pungkas Santoko. 


Topik

Peristiwa KPU-Kabupaten-Malang Parpol-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Heryanto