MALANGTIMES – Kepala Inspektorat Kabupaten MalangTridiyah Maistuti membenarkan adanya penyelewengan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Kepala Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading sekitar Rp 200 jutaan.
Mendengar kejadian tersebut, Inspektorat dengan sigap mengintruksikan agar yang bersangkutan secepatnya mengembalikan uang negara tersebut.
“Kemarin ada sekitar 6 orang dari Desa Wirotaman datang ke kantor dan menuntut kadesnya di penjara. Setelah kami telusuri ternyata memang ada temuan tentang penyelewengan DD,” kata Tridiyah Masituti saat ditemui MalangTIMES di ruang kerjanya di Jalan Raya Mondoroko No.17B, Banjararum, Singosari, Kamis (28/9/2017).
“Tapi yang bersangkutan sudah mengembalikan uang separuhnya dan berjanji sisanya secepatnya dikembalikan. Katanya 2 Oktober nanti kami akan memantau janji-janji tersebut,” masih kata perempuan yang akrab disapa Tri tersebut.
Disinggung berapa nominal uang penyelewengan DD tersebut, pihaknya mengatakan sekitar Rp 200 jutaan. Anggaran sebesar itu digunakan untuk pembangunan proyek fisik dan pengadaan kendaraan ambulan serta fasilitas lainnya.
“Ternyata dana untuk pengadaan kendaraan ambulan dibelikan mobil bekas. Menurut mereka yang penting bisa memuat orang sakit, nah ini kan sudah salah dan tak sesuai fungsinya,” paparnya.
Bila ada unsur pelanggaran hingga merugikan uang Negara, maka pihaknya akan memprosesnya secara hukum.
Inspektorat memberi batas maksimal pengembalian uang kerugian negara selambat-lambatnya 10 hari
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan pengelolaan DD dengan baik dan akuntabel kepada seluruh kades di Kabupaten Malang.
“Kelemahan terletak pada kurangnya pemahaman kepala desa dalam penyusunan laporan administrasi penggunaan DD/ADD,” ujar Tridiyah.