Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Ketika Minimarket Kepung Kota Malang (13)

Pemkot Malang Blunder Soal Perda, Kata 'Toko Modern' Muncul 13 Kali di Perda 8/2010 Kota Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

13 - Sep - 2017, 18:36

illustrasi
illustrasi

MALANGTIMES - Ada yang ganjil dalam pengaturan toko modern di Kota Malang. Pihak pemerintah kerap menyampaikan ketiadaan aturan menyebabkan penegakan sulit dilakukan.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah memiliki 'senjata' berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Berdasarkan penelusuran MalangTIMES atas perda tersebut, kata 'toko modern' muncul sebanyak 13 kali. Berikut daftarnya: 

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha dan Pemungutan Retribusi di Bidang Industri dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2007 (menimbang, poin c) 

2. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (mengingat, poin 25) 

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (mengingat, poin 34) 

4. Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha Toko Modern yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk (ketentuan umum, pasal 1, ayat 23)

5. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagi jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan (ketentuan umum, pasal 1, ayat 33)

Dalam poin-poin di atas dijelaskan mengenai definisi dan juga aturan yang lebih tinggi soal toko modern. Untuk spesifikasi yang lebih setai, juga di bahas di perda yang sama di bab khusus. Yakni BAB V tentang Toko Modern. Berikut uraiannya: 

Pasal 23 (1) Lokasi pendirian Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kota termasuk peraturan zonasinya. (2) Terhadap pendirian Toko Modern yang dilakukan oleh pengelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 (lima ratus) meter antar minimarket, toko dan pasar tradisional/usaha perdagangan mikro. (3) Tata cara pendirian Toko Modern akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 24 (1) Batasan luas lantai penjualan Toko Modern, sebagai berikut: Minimarket, kurang dari 400 meter persegi; Supermarket, 400-5.000 meter persegi. 

Pasal 25 (1) Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern, wajib memiliki IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Dalam perda tersebut, juga telah diatur soal sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Baik sanksi administrasi berupa pembekuan hingga pencabutan izin. Juga sanksi pidana pelanggaran dengan ancaman pidana penjara (kurungan) paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.  

Kejelasan aturan tersebut menjadi dasar Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang sebagai perwakilan dari masyarakat dan pengusaha kecil meminta kejelasan pada Pemkot Malang. Sebab dalam pelaksanaannya, poin-poin dalam perda tersebut banyak yang dilanggar.

"Masak pemeritah tiidak bisa membedakan jarak 50 meter dengan 500 meter. Ayo sama-sama bawa meteran, banyak toko modern yang jaraknya sejengkal dari pasar tradisional," ujar Ketua Aliansi Soetopo Dewangga. 

Dia mencontohkan, keberadaan Alfamart di depan Pasar Bunul, Kecamatan Blimbing dan beberapa toko modern lain. "Itu tinggal melangkah menyeberang jalan saja, nggak sampai 50 meter. Kan jelas-jelas melanggar," tambahnya.

Selain itu,  Pemkot Malang juga cenderung membuat blunder atas perda-perda yang mengatur toko modern. Meski perda 8/2010 sudah cukup jelas, pemerintah kembali membuat aturan khusus soal toko modern. Yakni Perda no 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Toko Modern.

Di dalamnya, banyak aturan yang lebih mendetail. Misalnya soal jam operasional, toko modern baru boleh buka pukul 10.00 hingga 22.00 saja. 

Namun, aturan tersebut batal demi hukum karena ada kecacatan naskah. Perda 1/2014 disahkan pada 30 Februari. Padahal, tanggal tersebut tidak ada di kalender manapun sehingga penetapannya seolah dibuat-buat. Hingga saat ini revisi atas perda tersebut tidak jelas juntrungannya. 

Pemkot Malang malah kembali mewacanakan perda baru untuk toko modern dan waralaba. Serta mengajukan kemballi ranperda yang mirip dengan perda 8/2010 terkait usaha perindustrian dan perdagangan.

"Harusnya konsisten, mana yang digunakan. Sebelum perda 8/2010 diganti, kan harusnya tetap jadi pijakan," ujar Soetopo. 


Topik

Lapsus Ketika-Minimarket-Kepung Kota-Malang Pemkot-Malang-Blunder


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto