MALANGTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Malang atau yang dulunya dikenal sebagai badan legislasi (banleg) tahun ini mengagendakan pembahasan 21 rancangan perda (ranperda) dalam usulan Program Pembentukan (Propem) Perda Kota Malang 2017. Bahkan setidaknya ada 15 ranperda yang tengah masuk masa penggarapan.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
Namun, tampaknya aturan soal toko modern masih belum jadi prioritas. Padahal, mencuatnya keprihatinan atas menjamurnya toko modern yang mengepung Kota Malang sudah muncul setidaknya sejak tiga tahun terakhir.
Di saat para pengusaha toko modern mengeruk untung, perlahan-lahan pengusaha toko kelontong meredup hingga gulung tikar.
Berdasarkan data MalangTIMES, Bapem Perda tengah menyiapkan lima rancangan perda (ranperda) yang akan disahkan dalam waktu dekat. Kelima ranperda yang dimaksud adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Cagar Budaya; Kawasan Tanpa Rokok; serta ranperda perubahan tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Tahun ini, ada 16 ranperda yang rencananya diajukan oleh Pemkot Malang. Sementara ranperda inisiatif dari dewan ada lima. Yakni tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TB, HIV dan AIDS; Penataan Warnet; serta ranperda perubahan tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemarin (12/9/2017) terdapat lima perda lagi yang diajukan oleh Pemkot Malang. Lagi-lagi aturan soal toko modern absen.
Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini
Lima ranperda tersebut yakni perubahan atas perda RPJMD Kota Malang 2013-2018; penyelenggaraan reklame; penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian; pengendalian pengawasan minuman beralkohol; serta perubahan atas perda BPHTB Kota Malang.
Sayangnya, Ketua Bapem Perda DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudbhan belum dapat dikonfirmasi. Termasuk saat MalangTIMES menanyakan apa ranperda usaha perdagangan dan perindustrian yang dilempar kemarin merupakan perubahan atas perda 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan.
Juga apakah dari 21 prolegda yang dianggarkan tahun ini, apa aturan toko modern sudah termasuk di dalamnya. Bagaimana pula nasib perda no 1 tahun 2014 Kota Malang tentang toko modern yang cacat hukum.