Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Ketika Minimarket Kepung Kota Malang (1)

Tumbuh Subur, 257 Toko Modern Tak Kantongi Izin

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

11 - Sep - 2017, 15:23

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Maraknya toko modern di berbagai sudut Kota Malang membuat resah para pedagang kecil, utamanya toko kelontong. Bagaimana tidak, saat ini terdapat ratusan toko modern yang umumnya berada di lokasi strategis. Mulai dari tepi jalan besar, di tengah permukiman penduduk, hingga berjejer di dekat pasar-pasar tadisional. 

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Keberadaan toko modern tersebut perlahan mengikis konsumen toko-toko kelontong. Salah satunya karena jam operasional yang sebagian buka 24 jam. Mirisnya, masih banyak toko modern yang tak berizin. Artinya, bukan hanya merugikan masyarakat kecil melainkan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Berdasarkan data yang dihimpun MalangTIMES dari Satpol PP Kota Malang, hingga akhir 2016 terdapat 257 toko modern yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Rinciannya, 85 toko modern di Kecamatan Lowokwaru; 37 toko di Klojen; 49 toko di Blimbing; 52 toko di Sukun, serta 34 toko di Kedungkandang. 

Tiga brand toko modern yang bertebaran di Kota Malang itu yakni Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Gerai terbanyak dimiliki Indomaret yang mencapai 132 toko. Disusul Alfamart sejumlah 107 toko, dan untuk Alfamidi ada 18 toko.

Padahal, SIUP merupakan salah satu syarat lain bagi pemilik usaha toko modern untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Untuk saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 Kota Malang tentang perindustrian dan perdagangan menjadi payung hukum yang mengatur pendirian toko modern. Aturan tersebut mensyaratkan adanya IUTM bagi jaringan toko modern yang ingin membuka usaha atau gerai.  

Menjamurnya toko modern tanpa dilengkapi izin, barangkali karena belum ada aturan khusus yang detail. Oleh karena itu, penindakan juga terkesan lambat dilakukan. Bahkan, saat ini Satpol PP Kota Malang sebagai lembaga penegak perda belum mendapat rincian terbaru data toko modern tak berizin. "Belum ada data terbaru. Kami masih koordinasi dengan dinas terkait," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi saat ditemui di ruang kerjanya, siang ini (11/9/2017). 

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Mantan Camat Blimbing itu mengungkapkan, sejak dirinya dilantik pada Mei 2017 lalu, juga belum ada operasi penindakan yang dilakukan terhadap daftar panjang toko modern tak berizin itu. "Belum ada tindakan, hanya kami melayangkan surat imbauan. Segera akan kami evaluasi, kalau yang bandel tentu ditindak," tuturnya. 

Tampaknya belum ada upaya nyata untuk penyelesaian problem toko modern. Bahkan Pemkot Malang bisa dibilang abai. Perkara ini sebenarnya telah menyeruak ke publik pada 2015 dan 2016 lalu. Tetapi hingga saat ini belum ada perubahan signifikan. Bahkan terkesan ada pembiaran.  

MalangTIMES mencatat, pada awal 2016 lalu, Ombudsman RI menyarankan Wali Kota Malang Moch Anton menutup toko modern ilegal yang ada di wilayah Kota Malang dalam kurun 30 hari terhitung sejak 2 Juni 2016. Saran itu adalah tindak lanjut dari laporan Aliansi Anti-Toko Modern Ilegal di Kota Malang tentang penertiban izin operasional toko modern.

Saran itu tertuang dari surat resmi yang dilayangkan pada Wali Kota Malang bernomor 0080/LNJ/0058.2016/Sby-04/V/2016. Surat ditembuskan juga kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Kota Malang, dan Aliansi Toko Anti-Toko Modern Ilegal.

Nah, apakah Pemkot Malang akan terus menutup mata dan membiarkan pedagang toko kelontong tergusur pelan-pelan? 


Topik

Lapsus toko-modern minimarket-malang Satpol-PP Kota-Malang Priyadi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus