Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Guru SD Raup Miliaran Rupiah lewat Penipuan Online

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

08 - Sep - 2017, 16:45

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menunjukkan barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan dari aksi penipuan oleh guru SD. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menunjukkan barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan dari aksi penipuan oleh guru SD. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Benar-benar tak patut ditiru kelakuan guru SD di Polehan, Kota Malang, ini. Pasalnya, guru bernama Muhammad Syaiful Arif (31) itu melakukanpenipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 2 miliar lebih.

Dalam melakukan aksinya, pria yang bertempat tinggal di Jalan Simpang Borobudur Utara, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, itu melakukan aksinya dengan mem-posting ajakan berinvestasi melalui media sosial Facebook.

Dalam postingannya, pelaku menawarkan kepada setiap korbannya jika mengikuti bisnis investasi tersebut akan kembali mendapatkan keuntungan 10 kali lipat. Namun pelaku juga mewajibkan korban dengan setoran minimal Rp 4  juta.

"Ya awalnya posting di Facebook dengan iming-iming untung 10 kali lipat. Pelaku mengunakam akun Sari Dewi dan mem-posting di grup Investasi Malang. Setelah korban tertarik, ia melakukan komunikasi personal dengan chatting atau inbox," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan (8/9/2017)

Setelah deal, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang yang diminta ke nomor rekening yang diberitahukan pelaku. Padahal nomor rekening yang diberikan kepada korban ini adalah orang yang juga bernasib sama dengan korban alias ia juga merupakan korban penipuan.

"Jadi pelaku ini modusnya memutar uang. Korban disuruh transfer ke rekening korban lainnya, lalu ke korban lainnya sampai akhirnya ke rekening pelaku sendiri," jelas kapolres.

Kapolres menambahkan, sebelum mentransfer, untuk meyakinkan korban, pelaku juga meminta korban untuk menghubungi beberapa orang yang diakui sebagai direktur dari program investasi tersebut. Namun sebenarnya, nomor yang diberikan kepada korban yang diakui merupakan pimpinan program investasi tersebut merupakan nomor pelaku sendiri.

"Korbannya sudah ada 50 orang. Namun yang masih melapor hanya beberapa. Pelaku bakal dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUH Pidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandas kapolres.

Dari tangan Syaiful, diamankan beberpa barang bukti. Yakni dua flashdisk, dua kartu selular, tiga HP, sejumlah uang tunai, puluhan kartu tabungan dan ATM, serta satu unit mobil Honda Jazz putih.

"Pelaku ditangkap di rumahnya Simpang Borobudur. Sementara masih ia sendiri yang diamankan. Namun kami masih melakukan penyelidikan apakah pelaku juga melakukan aksinya dengan orang lain," pungkasnya. (*)


Topik

Peristiwa Guru-SD Penipuan-Online Kapolres-Malang-Kota Hoiruddin-Hasibuan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus